JAKARTA (Lampungpro.co): Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, menangkap dua asisten rumah tangga (ART) yang melakukan penganiayaan terhadap tiga balita majikannya. Kasus keduanya terungkap setelah aksinya terekam CCTV.
Dua ART yang menganiaya balita itu bernama Ina (18) dan Ani (29). Kedua wanita keji itu ditangkap di dua lokasi berbeda. Ina dibekuk di Jakarta Barat dan satu lainnya, Ani, tertangkap di Lampung Lampung Timur. Kasus ini masih diselidiki Polsek Cengkareng, terutama guna mengetahui motif dari penganiayaan balita berusia 3 tahun dan 1,5 tahun tersebut.
Dikutip dari Suara.com, Sabtu (19/3/2022), berikut ini fakta-fakta yang terjadi dalam kasus penganiayaan balita di kawasan elite, Cengkareng, Jakarta Barat ini.
1. Terekam CCTV
CCTV memang barang yang penting. Sudah tak terhitung berapa kasus kriminal yang terungkap berkat rekaman video dari CCTV. Termasuk salah satunya penganiayaan balita di Cengkareng ini.
Balita yang dianiaya ini baru berusia 3 tahun, dan 2 anak kembar berusia 1,5 tahun. Untung saja, berkat CCTV yang dipasang tetangga, aksi biadab dua ART bisa terungkap.
Setelah ada bukti tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Cengkareng. Polisi pun dengan cepat menindak dua ART tersebut.
2. Penganiayaan di luar Rumah
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1260
Lampung Selatan
3937
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia