JAKARTA (Lampungpro.co): Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, menangkap dua asisten rumah tangga (ART) yang melakukan penganiayaan terhadap tiga balita majikannya. Kasus keduanya terungkap setelah aksinya terekam CCTV.
Dua ART yang menganiaya balita itu bernama Ina (18) dan Ani (29). Kedua wanita keji itu ditangkap di dua lokasi berbeda. Ina dibekuk di Jakarta Barat dan satu lainnya, Ani, tertangkap di Lampung Lampung Timur. Kasus ini masih diselidiki Polsek Cengkareng, terutama guna mengetahui motif dari penganiayaan balita berusia 3 tahun dan 1,5 tahun tersebut.
Dikutip dari Suara.com, Sabtu (19/3/2022), berikut ini fakta-fakta yang terjadi dalam kasus penganiayaan balita di kawasan elite, Cengkareng, Jakarta Barat ini.
1. Terekam CCTV
CCTV memang barang yang penting. Sudah tak terhitung berapa kasus kriminal yang terungkap berkat rekaman video dari CCTV. Termasuk salah satunya penganiayaan balita di Cengkareng ini.
Balita yang dianiaya ini baru berusia 3 tahun, dan 2 anak kembar berusia 1,5 tahun. Untung saja, berkat CCTV yang dipasang tetangga, aksi biadab dua ART bisa terungkap.
Setelah ada bukti tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Cengkareng. Polisi pun dengan cepat menindak dua ART tersebut.
2. Penganiayaan di luar Rumah
Penganiayaan yang dilakukan Ani dan Ina ini tak terpantau orang tua korban. Perbuatan keji itu dilakukan saat keduanya sedang mengajak dua korban ke luar rumah.
Sementara kedua orang tua korban juga tak bisa memantau karena sedang bekerja. Orang tua korban selama ini tak menaruh curiga karena dua ART ini tak menunjukkan gelagat keji. Kasus baru terungkap ketika kedua orang tua korban diberi tahu tetangganya tentang video yang terekam CCTV.
3. Ketiga Anak Alami Lebam di Tangan dan Wajah
Dalam video CCTV, anak yang berusia 3 tahun tampak dipukul dan dicubit berkali-kali di bagian wajah oleh sang ART. Sedangkan anak yang masih berusia 1,5 tahun dijejali dicubit di bagian wajah.
Balita yang berada di stroller itu kemudian disumpali tisu karena menangis kejer setelah dicubit. Aksi ART semakin menjadi-jadi saat menyeret bocah kecil yang kesakitan itu dengan kasar.
Ardhie mengatakan, akibat perlakuan dua tersangka, tiga anak-anak yang menjadi korban kekerasan tersebut mengalami luka lebam di sekujur tangan dan wajah.
4. Motif Masih Diselidiki
Belum diketahui motif dibalik penganiayaan dua balita tersebut. Saat ini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka yang sudah tertangkap.
"Akan kita dalami lagi," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi di Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022) dikutip dari Antara.
Dalam utasan akun Twitter yang memposting video penganiayaan dua balita tersebut, kabarnya sang ART sudah mengaku jika penganiayaan dilakukan sebanyak tiga kali. Utasan itu sendiri langsung viral di media sosial.
5. Jerat dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan kasus yang sama, tentang penganiayaan terhadap balita, dua ART ini terancam dijerat pasal 44 dan 45 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kedua ART bernama Ina dan Ani terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Editor: Amiruddin Sormin, Kontributor: Lukman Hakim
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16012
EKBIS
8613
Bandar Lampung
5978
224
03-Apr-2025
268
03-Apr-2025
386
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia