Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Viral Penodongan Warga Pringsewu di Pantai Limau Tanggamus, Polisi Tangkap Empat Pelaku
Lampungpro.co, 21-May-2021

Amiruddin Sormin 4173

Share

Aparat Polres Tanggamus saat menggiring empat terduga pelaku penodongan, Jumat (21/5/2021). LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES TANGGAMUS

Menurut hasil pemeriksaan, peran mereka berbeda-beda, dimulai dari salah satu pelaku Er meminta uang Rp30 ribu, lalu pelaku Kevin yang dalam pencarian orang meminta Rp50 ribu sambil merebut ponsel teman korban, dengan mengatakan, "HP ini saya bawa atau ngasih uang,". 

Secara replek korban kembali merebut ponsel tersebut. Usai ponsel di tangan korban, pelaku Kev menggeledah dan mendapati dompet di kantong depan kanan. Kev menyuruh korban mengeluarkan dompet, lalu pelaku Kev merembut dompet dan mengambil uang Rp700 ribu. 

Bersamaan dengan perebutan ponsel dan pengambilan uang korban, ternyata salah satu pelaku yakni Sah berusaha mengambil motor korban dengan merusak kunci kontak menggunakan obeng namun tidak berhasil. Setelah menguasai uang Rp700 ribu, empat pelaku melarikan diri menggunakan tiga motor.

Tetapi saat pelaku berbaju putih bertopi merah yakni RU hendak kabur, sepeda motornya tidak dapat dihidupkan sehingga korban memiliki kesempatan menarik kunci motor pelaku RY. "Peran masing-masing pelaku yakni Kev eksekutor mengambil uang korban ditemani oleh pelaku Er dan IJ. Pelaku Sah merusak kunci motor korban dan RY mengawasi situasi," jelasnya.

Kasat mengaku, proses penangkapan berawal dari pelaku RY yang terekam video amatir warga sehingga berhasil terungkap pelaku empat pelaku lainnya, namun seorang pelaku telah melarikan diri. "Dari penangkapan RY juga diamankan sepeda motor yang terekam kamera. Lalu dilakukan pengembangan sehingga berhasil ditangkap tiga pelaku lainnya," ujarnya.

Kesempatan itu, Kasat mengimbau masyarakat apabila melihat peristiwa tindak pidana agar segera melaporkan kepada pihak Polri. "Jika masyarakat melihat peristiwa tindak pidana, mohon segera dilaporkan ke pihak Polri, dan saksi, korban dijamin dilindungi oleh UU Perlindungan Terhadap Saksi dan Korban," kata dia.

Saat ini keempat tersangka berikut barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. "Terhadap keempat pelaku dipersangkakan pasal 365 KUHPidana ancaman 9 tahun penjara," kata dia.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1738


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved