Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Viral Video Kakek Asal Gadingrejo Pringsewu Pukuli Anak Kecil Lantaran Ambil Dua Dugan, ini Akibatnya
Lampungpro.co, 22-Mar-2023

Amiruddin Sormin 1520

Share

Aksi kakek SY saat menganiaya anak di bawah umur. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

GADINGREJO (Lampungpro.co): Gara-gara buah kelapa, seorang kakek asal Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Lampung tega menganiaya  bocah 11 tahun. Kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur  yang terjadi di dua tempat dan sempat diabadikan melalui kamera ponsel salah satu rekan korban sontak viral di media sosial.

Dalam video ke satu itu tampak seorang kakek terlihat memarahi  bocah laki-laki sambil beberapa kali memukul dengan menggunakan sebatang pohon laos ke bagian tubuh korban. Kemudian dalam video kedua yang juga viral, terlihat kakek yang sama masih terlihat memarahi bocah tersebut sambil sesekali terlihat menendang dan memukul korban. Tidak lama kemudian dia pergi.

Viralnya video tersebut mendapat perhatian Polres Pringsewu Polda Lampung. Informasi terakhir yang didapat diduga pelaku kekerasan fisik tersebut diamankan polisi.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata saat dikonfirmasi awak media membenarkan penganiayaan tersebut. Menurut Feabo kasus kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi  Jumat (17/3/2023) pukul 13.00 WIB di Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Dia menyebut pelaku penganiayaan berinisial SY (68) warga Pekon Gadingrejo kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu dan diamankan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu pada Selasa (21/3/2023) sekira pukul 14.30 WIB. "Selasa siang, Satreskrim Polres Pringsewu  mengamankan laki-laki yang diduga sebagai pelaku kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang videonya sempat viral sejak beberapa hari lalu itu," ujar Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata  mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Rabu (22/3/2023) siang.

Pada pemeriksaan, kata Kasat, terungkap pelaku tega menganiaya EP (11) lantaran korban mengambil dua kelapa muda (dugan) miliknya tanpa izin. "Berawal dari pelaku mendapat kabar kalo korban mengambil kelapa miliknya tanpa izin lalu tersulut emosi dan menganiaya korban," jelasnya 

Menurut Kasat Reskrim, akibat penganiayaan korban mengalami luka memar di tubuh dan menjalani pemeriksaan visum et repertum di rumah sakit. "Pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polres Pringsewu," kata Iptu  Feabo 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 76 C junto Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1748


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved