GADINGREJO (Lampungpro.co): Gara-gara buah kelapa, seorang kakek asal Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Lampung tega menganiaya bocah 11 tahun. Kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang terjadi di dua tempat dan sempat diabadikan melalui kamera ponsel salah satu rekan korban sontak viral di media sosial.
Dalam video ke satu itu tampak seorang kakek terlihat memarahi bocah laki-laki sambil beberapa kali memukul dengan menggunakan sebatang pohon laos ke bagian tubuh korban. Kemudian dalam video kedua yang juga viral, terlihat kakek yang sama masih terlihat memarahi bocah tersebut sambil sesekali terlihat menendang dan memukul korban. Tidak lama kemudian dia pergi.
Viralnya video tersebut mendapat perhatian Polres Pringsewu Polda Lampung. Informasi terakhir yang didapat diduga pelaku kekerasan fisik tersebut diamankan polisi.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata saat dikonfirmasi awak media membenarkan penganiayaan tersebut. Menurut Feabo kasus kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi Jumat (17/3/2023) pukul 13.00 WIB di Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Dia menyebut pelaku penganiayaan berinisial SY (68) warga Pekon Gadingrejo kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu dan diamankan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu pada Selasa (21/3/2023) sekira pukul 14.30 WIB. "Selasa siang, Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan laki-laki yang diduga sebagai pelaku kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang videonya sempat viral sejak beberapa hari lalu itu," ujar Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Rabu (22/3/2023) siang.
Pada pemeriksaan, kata Kasat, terungkap pelaku tega menganiaya EP (11) lantaran korban mengambil dua kelapa muda (dugan) miliknya tanpa izin. "Berawal dari pelaku mendapat kabar kalo korban mengambil kelapa miliknya tanpa izin lalu tersulut emosi dan menganiaya korban," jelasnya
Menurut Kasat Reskrim, akibat penganiayaan korban mengalami luka memar di tubuh dan menjalani pemeriksaan visum et repertum di rumah sakit. "Pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polres Pringsewu," kata Iptu Feabo
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 76 C junto Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1748
Lampung Selatan
21872
Humaniora
2932
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia