Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Vonis 5 Tahun, Kontraktor Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp2 Miliar di Lampung Utara Bayarkan Uang Pengganti Rp170 Juta ke Negara
Lampungpro.co, 10-Dec-2024

Febri 145

Share

Kejari Lampung Utara Saat Jumpa Pers | Ist/Lampungpro.co

KOTABUMI (Lampungpro.co): Kontraktor terpidana kasus korupsi proyek pekerjaan jalan di lingkungan Dinas PUPR Lampung Utara, yakni Direktur CV AFH, Dian Afrina, membayarkan uang pengganti senilai Rp170 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara pada Senin (9/12/2024).

Dian Afrina sendiri, merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara tahun 2019.

Uang pengganti tersebut, berkaitan dengan kasusnya dalam proyek pekerjaan Jalan Sukamaju - Simpang Tata Karya dengan kontrak Rp3.356.484.000, dan proyek Jalan Isorejo - Bandar Agung dengan kontrak Rp3.477.371.000.�

Kepala Kejari Lampung Utara, Hendra Syarbaini mengatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan Dian Afrina sendiri, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2.089.752.153,31 atau Rp2 miliaran.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tertanggal 14 November 2024, Dian Afrina dijatuhi hukuman penjara lima tahun, denda Rp300 juta, dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp170 juta," kata Hendra Syarbaini dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Apabila harta bendanya tidak mencukupi saat dilakukan penyitaan, maka terpidana akan menjalani hukuman tambahan berupa penjara selama satu tahun.

"Namun pada Senin, terpidana Dian Afrina melalui keluarga dan penasihat hukumnya menyerahkan uang pengganti Rp170 juta secara tunai kepada Jaksa Eksekutor di Kejari Lampung Utara," ujar Hendra Syarbaini.

Dengan pembayaran tersebut, maka terpidana Dian Afrina tidak perlu lagi menjalani hukuman penjara tambahan selama satu tahun. Keberhasilan eksekusi tersebut, menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menyelamatkan keuangan negara, yang berhasil memulihkannya.

Dalam kasus ini, terpidana Dian Afrina dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1054


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved