BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): DPD Gerakan Anti Narkotika (Granat) Provinsi Lampung meminta Komisi Yudisial (KY) turun tangan meneliti oknum hakim yang kerap menjatuhkan vonis ringan kepada terdakwa kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjung Karang. Menurut Sekretaris DPD GRANAT Lampung, Agus Bhakti Nugroho, vonis ringan menjadi suatu fenomena yang kerap terjadi, padahal pemerintah juga dengan tegas menginstruksikan memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
"Jangan sampai vonis ringan menjadi trend di kalangan hakim, seperti yang terjadi dalam putusan kasus narkotika yang melibatkan Sekda Tanggamus Non aktif Muchlis Basri, yang hanya divonis satu bulan penjara," kata Agus Bhakti Nugroho, di Bandar Lampung, Kamis (23/3/2017)
Putusan vonis ringan terhadap kasus narkotika, menurut Agus, tidak memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkotika dan terindikasi terjadi aksi intervensi terhadap oknum hakim di PN kelas 1A Tanjungkarang. "Pelaku tindak pidana narkotika seharusnya dihukum lebih lama, demi menimbulkan efek jera bagi terdakwa. Selain itu, penegak hukum harus konsisten dalam menegakkan supremasi hukum, demi memenuhi rasa keadilan masyarakat dan upaya pemberantasan Tindak Pidana Narkotika," kata Agus.
Terkait hal ini, Ketua DPC Granat Kota Bandar ampung, Gindha Ansori, menambahkan, nurani hakim seperti mati bila memberikan vonis ringan tanpa mempertimbangkan bukti, saksi, dan fakta yang terungkap di persidangan. "Akibatnya, keputusan vonis ringan itu memunculkan dugaan, adanya praktik mafia peradilan dalam penetapan putusan kasus narkotika," kata Gindha
Menurut dia, walaupun di dalam UU 35 tahun 2009 tentang narkotika ada vonis rehabnya dipasal 103, tetap saja hukum ini seolah cidera dalam implementasinya. "Untuk kasus ini kita dukung jaksa untuk banding, agar masyarakat tidak terluka rasa keadilannya, dan kedepan GRANAT akan berupaya terus untuk mendorong penyempurnaan regulasi khususnya UU narkotika ini, karena banyak celah dan interprestasinya kadang berdasarkan kepentingan," kata Gindha
Ini adalah peringatan bagi jaksa penuntut umum. Jangan tidak mengajukan banding jika putusan hakim tidak sampai dua pertiga dari tuntutan. Apalagi jika kasus yang dituntut adalah kasus yang menyangkut kepentingan publik. Jika terbukti tidak mengajukan banding, ancaman sanksi disiplin ada di depan mata. "Bisa dikenakan hukuman sedang. Itu penundaan kenaikan pangkat," kata dia.
Dalam hal JPU memilih untuk mengajukan banding dengan beberapa alasan. Pertama kata dia, JPU berkeyakinan bahwa kedua terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan primair Pasal 2. Selain itu, putusan �terhadap terdakwa juga tidak sesuai tuntutan dan mencederai rasa keadilan masyarakat. "Sebagai elemen masyarakat yang mengawal proses penegakkan hukum bidang Narkoba, DPD Granat Lampung akan melaporkan hakim dan jaksa yang menangani perkara dimaksud ke Komisi Yudisial dan Jamwas di kejaksaan Agung," kata Gindha. (PRO1)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia