Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Waduh, Sembilan Terduga Narkoba Ditangkap di Tiga Pekon Pringsewu
Lampungpro.co, 20-Sep-2019

Amiruddin Sormin 2018

Share

Para terduga narkoba saat digiring ke sel Mapolres Tanggamus di Kota Agung, Jumat (20/9/2019).

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Polres Tanggamus membeberkan penangkapan sembilan terduga penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pringsewu, Kamis (19/9/2019). Menurut Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, kesembilan terduga ditangkap di tiga tempat berbeda di Kabupaten Pringsewu.

Sebanyak empat terduga berinsial AS (30), AT (30), AS (30), SY (30) dan AZ (25) ditangkap di Kelurahan Fajaresuk Pringsewu pukul 07.30 WIB. Kemudian, tiga terduga berinisial GA (30), TJ (30) dan AW (29) ditangkap pukul 09.00 Wib ditangkap di Pekon Tambah Rejo Barat, Kecamatan Gading Rejo pukul 09.00 WIB.

Pengembangan atas pengakuan GA kembali ditangkap terduga berinisial NR (22) di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu pukul 11.30 WIB. "Berdasarkan informasi masyarakat adanya penyalahgunaan Narkoba, sehingga dilakukan penyelidikan dan para terduga ditangkap tanpa perlawanan," kata AKP Hendra Gunawan dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Jumat (19/9/2019).

AKP Hendra Gunawan menjelaskan, dari lokasi penangkapan pertama diamankan satu plastik klip berisi sabu, satu pipa kaca/pirek bekas pakai, satu sumbu, tujuh sedotan, dan tiga unit handphone. Lalu, dari TKP kedua, diamankan barang bukti tiga bungkus kertas berisi daun ganja kering, dua handphone, dan satu kantong plastik warna hijau.

Dari pengembangan, diamankan satu bungkus kertas putih berisi daun ganja kering, satu handphone Oppo hitam dan satu tas warna hijau. "Untuk TKP pertama barang bukti penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu diamankan dari terduga AS, sementara dari TKP kedua berupa penyalahgunaan Ganja diamankan dari tangan GA," kata Hendra.

Para terduga, saat ini mereka masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Tanggamus. "Untuk penerapan status dan penerapan pasal kepada para terduga menunggu hasil gelar perkara," kata Hendra. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17093


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved