Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Wagub Chusnunia Pimpin Apel Pencanangan Bulan K3 Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2023
Lampungpro.co, 26-Jan-2023

Sandy 5588

Share

Wagub Chusnunia Chalim saat memberikan plakat penghargaan kepada perwakilan perusahaan | Lampungpro.co/ Diskominfotik Provinsi Lampung

LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co) : Wakil Gubernur Lampung Chusnunia menjadi Pembina Apel Pencanangan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Provinsi Lampung Tahun 2023. Kegiatan K3 dilaksanakan di Lapangan PT. Rafles Bumi Indah, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Rabu (25/1/2023).

Pada kesempatan tersebut Wakil Gubernur menyatakan bahwa Peringatan ini menjadi momentum untuk mengingatkan akan pentingnya K3. Guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Sementara itu dalam amanatnya, Wakil Gubernur membacakan sambutan dari Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah, yang menyatakan bahwa Peringatan Bulan K3 Nasional tahun 2023 mengusung tema Terwujudnya Pekerjaan Layak yang Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha di Setiap Tempat Kerja. Menurut Menaker, pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul, tidak hanya didukung dengan adanya regulasi yang baik di bidang ketenagakerjaan. 

"Namun yang tidak kalah penting adalah meningkatkan pemahaman dan kesadaran kepada seluruh pihak dalam menerapkan norma ketenagakerjaan. Termasuk diantaranya membangun budaya K3 yang baik," ucap Wagub. 

Kemudian, sebagai wujud komitmen pemerintah menghadirkan pekerjaan layak untuk dimasa depan, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Untuk menindaklanjuti, dalam bidang ketenagakerjaan, Menteri Ketenagakerjaan telah menyelesaikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Ketenagakerjaan.

"Semua perangkat regulasi ini ditargetkan mampu mendorong kemudahan berbisnis atau berinvestasi di Indonesia melalui penciptaan lapangan kerja di sektor formal, sebagai upaya penurunan tingkat pengangguran di era pelambatan ekonomi global karena efek pandemi  Covid-19. Dalam hal ini K3 menjadi salah satu substansi yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan pelaku usaha mempunyai tingkatan risiko dan berpengaruh terhadap perizinan berusaha," ucap Chusnunia.

Dalam peringatan Bulan K3 Nasional Tahun ini, menurut Menaker, hal yang juga penting untuk difokuskan bersama-sama adalah masalah kesehatan tenaga kerja, yakni masih tingginya penderita TBC di tempat kerja. Menurut WHO Global TBC Report 2021, Indonesia masuk dalam 5 (lima) besar negara dengan jumlah kasus TBC Nomor 2 (dua) di dunia.

Oleh karenanya Sebagai wujud nyata komitmen Pemerintah dalam meningkatkan program K3, khususnya upaya percepatan penanggulangan Tuberkulosis (TBC) untuk mencapai target eliminasi TBC pada tahun 2030. Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Permenaker Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja, sebagai tindak lanjut amandemen Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan TBC.

1 2 3 4 5

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16290


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved