Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dinilai Gratifikasi, Kuda Hadiah untuk Presiden Jokowi ini Jadi Milik Negara
Lampungpro.co, 13-Mar-2018

Amiruddin Sormin 1042

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan dua kuda hasil laporan gratifikasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ditetapkan menjadi milik negara ke Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. KPK tidak memiliki fasilitas memelihara binatang hidup, sehingga dititipkan agar bisa digunakan untuk pembelajaran, kata Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono,di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (12/3/2018).

Giri menjelaskan, kedua kuda tersebut merupakan laporan gratifikasi yang disampaikan Presiden Jokowi setelah menerimanya dari Sumbawa, Nusa Tenggarta Barat. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden (Setpres) Bey Machmudin yang mendampingi Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono menambahkan, dua kuda itu pada 11 Oktober 2017 ditetapkan PK dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menjadi barang milik negara.

Namun KPK bingung memeliharanya dan menyerahkannya kembali ke Istana Kepresidenan Bogor untuk dititipkan. Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono yang datang ke Istana Kepresidenan Bogor bersama Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) III Karman mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang memberikan keteladanan dalam pelaporan gratifikasi.

Di akhir tahun kemarin, pas hari anti korupsi se dunia, kita memberikan penghargaan sebagai pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar. Gratifikasi yang dilaporkan Presiden pada tahun lalu nilainya Rp58 miliar, kata Giri. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

980


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved