Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Wali Kota Bandar Lampung Bakal Manfaatkan Hibah Aset dari KPK Untuk Keperluan Masyarakat
Lampungpro.co, 12-Dec-2024

Febri 123

Share

Wali Kota Bandar Lampung Bersama Tim KPK | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, bakal memanfaatkan hibah aset rampasan kasus korupsi milik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, dari KPK untuk keperluan masyarakat Bandar Lampung.

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, salah satu aset di Bandar Lampung itu akan dimanfaatkan sebagai gedung pertemuan yang kini namanya menjadi Gedung Siger Mandala.

"Gedung ini akan kami manfaatkan dan disewakan baik untuk masyarakat umum maupun aparatur sipil negara (ASN) akan diberikan diskon 50 persen," kata Eva Dwiana, Kamis (12/12/2024).

Eva Dwiana berharap, dana hibah yang diberikan oleh KPK tersebut, nantinya juga dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat Bandar Lampung, sehingga bisa juga menjadi salah satu sarana pendukung untuk kegiatan publik dan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Kami apresiasi kepada KPK yang telah memberikan hibah ini, dimana proses hibahnya memerlukan waktu yang panjang untuk bisa diserahkan ke Pemkot Bandar Lampung," ujar Eva Dwiana.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, menerima penyerahan aset rampasan negara dari KPK, yang menjadi aset dari mantan Bupati Kabupaten Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, Kamis (12/12/2024).

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, hibah tersebut merupakan tindak lanjut dari eksekusi putusan kasus korupsi mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, yang sebelumnya berhasil dirampas KPK.

Total aset yang diserahkan terdiri dari tiga tanah dan bangunan dengan total nilai Rp42,9 miliar. Salah satu aset terbesar adalah Gedung Graha Mandala Alam di Jalan Pagar Alam, Bandar Lampung, yang kini dihargai Rp40,7 miliar.

"Penilaian aset dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung. Kenaikan nilai aset mencerminkan pentingnya optimalisasi pengelolaan barang rampasan negara," kata Mungki Hadipratikto.

Menurutnya, penyerahan hibah tersebut, merupakan langkah yang lebih efektif dibandingkan pelelangan, yang sering menghadapi kendala, karena daya beli masyarakat yang rendah. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1196


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved