BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Ditengah adanya wabah pandemi Virus Corona (Covid-19), yang turut berdampak pada sektor perekonomian. Pemerintah Kota Bandar Lampung menggratiskan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), kepada masyarakat kurang mampu yang berada di wilayah Kota Bandar Lampung.
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan, kebijakan pembebasan biaya PBB kepada masyarakat yang kurang mampu tersebut. Kebijakan tersebut diambil untuk meringankan beban masyarakat ditengah pandemi Covid-19.
"Kebijakan ini diperuntukkan bagi pembayaran PBB yang berada dibawah Rp150 ribu. Sedangkan pembayaran PBB dengan nilai Rp150 ribu hingga Rp300 ribu, akan diberikan dispensasi sebesar 50 persen. Jadi masyarakat wajib pajak yang berada pada kategori kelas bawah tidak perlu bayar," kata Herman HN, Rabu (10/6/2020).
Sedangkan untuk pembayaran PBB dengan nilai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan dispensasi sebesar 30 persen. Sedangkan untuk nominal diatasnya maka tetap diberlakukan seperti biasanya.
"Apabila nantinya terjadi suatu kendala. Dalam pemberian keringanan maka masyarakat yang memiliki hak, bisa langsung mendatanginya Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung. Saya harap keringanan pembayaran PBB ini nantinya bisa direspons positif oleh setiap wajib pajak," ujar Herman HN.(FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
7029
Bandar Lampung
13605
Bandar Lampung
12493
114
16-Mar-2025
231
16-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia