Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN Gratiskan PBB untuk Masyarakat Kurang Mampu
Lampungpro.co, 11-Jun-2020

Heflan Rekanza 1963

Share

Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN | Ist/ Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Ditengah adanya wabah pandemi Virus Corona (Covid-19), yang turut berdampak pada sektor perekonomian. Pemerintah Kota Bandar Lampung menggratiskan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), kepada masyarakat kurang mampu yang berada di wilayah Kota Bandar Lampung.

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan, kebijakan pembebasan biaya PBB kepada masyarakat yang kurang mampu tersebut. Kebijakan tersebut diambil untuk meringankan beban masyarakat ditengah pandemi Covid-19.

"Kebijakan ini diperuntukkan bagi pembayaran PBB yang berada dibawah Rp150 ribu. Sedangkan pembayaran PBB dengan nilai Rp150 ribu hingga Rp300 ribu, akan diberikan dispensasi sebesar 50 persen. Jadi masyarakat wajib pajak yang berada pada kategori kelas bawah tidak perlu bayar," kata Herman HN, Rabu (10/6/2020).

Sedangkan untuk pembayaran PBB dengan nilai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan dispensasi sebesar 30 persen. Sedangkan untuk nominal diatasnya maka tetap diberlakukan seperti biasanya.

"Apabila nantinya terjadi suatu kendala. Dalam pemberian keringanan maka masyarakat yang memiliki hak, bisa langsung mendatanginya Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung. Saya harap keringanan pembayaran PBB ini nantinya bisa direspons positif oleh setiap wajib pajak," ujar Herman HN.(FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

7029


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved