BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menyerahkan 1.465 sertifikat milik warga di Gedung Semergou, Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, Kamis (18/10/2018). Sertifikat ini merupakan program pemerintah pusat yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepada warga penerima sertifikat tanah, Herman HN berpesan untuk hati-hati dalam menyimpan sertifikatnya jangan sampai digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. "Simpan baik-baik sertifikat ini karena sama saja dengan uang, kalau ingin digadaikan untuk usaha carilah usaha yang menguntungkan," kata dia, Kamis (18/10/2018).
Sementara Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung, Ahmad Aminullah mengatakan, program PTSL di Bandar Lampung sudah berjalan sejak tahun 2015 dan sudah menyerahkan 20 ribuan lebih sertifikat. "Sejak berjalannya program ini kami sudah menyerahkan 20 ribu lebih sertifikat milik warga Bandar Lampung. Pada tahun 2019 ada 13 ribu lagi. Ini untuk mendukung program Desa/kelurahan Lengkap," kata dia.
Ia menjelaskan, untuk mengikuti program PTSL Kantor BPN Bandar Lampung tidak memungut biaya sepeser pun. Persyaratannya pun mudah yaitu lokasi tanahnya ada, tidak sedang bersengketa, KTP, bukti pembayaran PBB. "Serahkan semuanya ke Pokmas, nanti Pokmas yang berhubungan dengan kami. Kalau Materai dan pengukuran serta patok biaya itu dibebankan ke warga," jelasnya.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
316
Lampung Selatan
25498
Humaniora
3316
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia