BOGOR (Lampungpro.com): Kepala Kepolisian Resor (Polres) Bogor AKBP Andy M. Dicky mengatakan, langkahnya menetapkan wanita berinisial SM menjadi tersangka penodaan agama telah tepat dan sesuai prosedur. "Kami bisa memproses hukum SM meski ada yang menyebut mengalami gangguan kejiwaan. Nanti itu (gangguan kejiwaan) dibuktikan di pengadilan," kata dia.
SM ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama setelah videonya saat membawa anjing masuk Masjid Al-Munawaroh, Sentul City, Bogor, pada Ahad, 30 Juni 2019 lalu, viral. SM terlihat cekcok mulut dengan seorang pria di dalam masjid tersebut.
Dicky menjelaskan, orang dengan gangguan kejiwaan memang bisa dimaafkan atau tidak dipidanakan. Hal itu tertuang dalam pasal 44 ayat 1 KUHP, yang berbunyi, Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.
Namun, kata dia, jika dibaca pada ayat selanjutnya, yakni pasal 44 ayat 2, polisi tetap bisa memproses hukum orang yang diduga mengalami gangguan jiwa. Pasal itu berbunyi, "Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa.
"Jadi yang memutuskan nanti di depan pengadilan apakah mengalami gangguan jiwa atau tidak pelakunya. Kasus orang yang diduga mengalami gangguan jiwa dan diproses hukum sudah ada yurisprudensinya di Mahkamah Agung pada tahun 2005 lalu. Bahkan, di Mahkamah Militer juga sudah ada. Pembuktian kami lakukan di pengadilan," ungkap dia.
Ia menjelaskan, jika SM memang terbukti mengalami gangguan jiwa, maka nanti hakim yang bertanya terkait hal tersebut. Selain itu, terkait dengan adanya pertanyaan orang menderita gangguan kejiwaan bisa dibuatkan berita acara pemeriksaan atau tidak, Dicky menjawab, "Tersangka tidak wajib di BAP," jelas dia.
#Dalam memproses hukum tersangka penodaan agama tersebut, kata dia, penyidik pun bertanya kesediaan seseorang untuk diperiksa. Bahkan, jika bersedia pun penyidik masih bertanya kembali apakah orang yang diperiksa sehat jasmani dan rohani. "Kalau keduanya tidak terpenuhi apakah suatu proses hukum tidak dijalankan," tanya Dicky, lalu menambahkan, "Proses hukum tetap berjalan."(**/PRO2)
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
11849
Kominfo Lampung
358
Tulang Bawang
629
Humaniora
384
229
17-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia