Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Warga Bumi Dipasena Makmur Dibegal di Kebun Karet Trikora Jati Agung, Dua Pelaku Diringkus di Serpong dan Depok
Lampungpro.co, 13-Jul-2024

Amiruddin Sormin 401

Share

Kebun karet PTPN VII Trikora Desa Rejomulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. DOK WARGA

JATI AGUNG (Lampungpro): Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) F (20) dan R (26) warga Kota Bandar Lampung, Rabu (10/6/2024). Kapolsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayahnya.

"Pelaku F (20) buruh, warga Tanjung Raya Permai, Kelurahan Pematang Wangi, Kecamatan Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung. Pelaku RRZ (26), buruh, Kelurahan Kampung Sawah Berebes, Kecamatan Tanjung karang Timur, Kota Bandar Lampung," kata Olivia, Sabtu (13/7/2024).

Kedua pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada korban bernama FNA (18), warga Bumi Depasena Makmur, Kecamatan Rawajitu Tulang Bawang. Saat melintas di areal kebun karet PTP VII Trikora Desa Rejomulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Rabu (10/6/2024) sekira pukul 18.00 WIB.

Berawal saat korban sedang berada di Alfamart Tugu Pasar Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung. Korban dihampiri dua laki-laki yang tidak dikenal dan mengobrol bersama enam orang yang tidak dikenal di parkiran Alfamart tersebut.

Kemudian, saat korban pamit pulang ke Metro, salah satu pelaku menumpang ikut dengan korban dengan posisi korban dibonceng.dan dua rekannya mengikuti mereka dengan menggunakan motor sendiri. Sesampai di areal kebun karet PTP VII Trikora Desa Rejomulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, dua pelaku turun dan langsung memukuli korban hingga pelipis kanan korban mengalami luka.

Lalu para pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Vario warna hitam, bernomor polisi B 4869 KKS, milik korban sehingga korban mengalami kerugian Rp7,5 juta. Pihak Polsek Jati Agung memburu pekaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama F (20) di persembunyian di daerah Serpong (BSD) dan pelaku RRZ (26) berhasin dibekuk di daerag Depok.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP. Keduanya, dapat diancam pidana penjara selama maksimal 9 tahun. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Lapiran: Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4118


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved