Sumatera Rp200.000, Kalimantan Rp250.00o, Sulawesi Rp250.000,
Papua, Maluku dan lainnya Rp350.000. Biaya tersebut bukan untuk penerbitan sertifikat, karena sertifikatnya gratis (beban negara) melalui anggaran APBN.
Biaya hanya mencakup pengumpulan berkas, pengukuran awal, materai, dan kegiatan administratif di desa/kelurahan. Jika warga diminta membayar di luar ketentuan di atas (misalnya jutaan rupiah), maka itu tidak sah dan dapat dilaporkan ke kantor BPN setempat atau Ombudsman.
Dasar Hukum Program PTSL
Berikut adalah beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum program PTSL:
a. Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di seluruh wilayah Republik Indonesia.
#b. Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (menggantikan Permen sebelumnya Nomor 12 Tahun 2017).
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
1732
Bandar Lampung
491
Lampung Selatan
419
564
27-Jun-2025
298
27-Jun-2025
458
27-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia