Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Warga Bumi Jaya Anak Tuha, Lampung Tengah Keluhkan Biaya Sertifikat Tanah PTSL
Lampungpro.co, 23-May-2025

Amiruddin Sormin 17044

Share

Sejumlah warga Kampung Bumi Jaya saat menyampaikan aspirasi biaya PTSL. LAMPUNGPRO.CO7

Sumatera Rp200.000, Kalimantan Rp250.00o, Sulawesi Rp250.000,

Papua, Maluku dan lainnya Rp350.000. Biaya tersebut bukan untuk penerbitan sertifikat, karena sertifikatnya gratis (beban negara) melalui anggaran APBN.

Biaya hanya mencakup pengumpulan berkas, pengukuran awal, materai, dan kegiatan administratif di desa/kelurahan. Jika warga diminta membayar di luar ketentuan di atas (misalnya jutaan rupiah), maka itu tidak sah dan dapat dilaporkan ke kantor BPN setempat atau Ombudsman.

Dasar Hukum Program PTSL

Berikut adalah beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum program PTSL:

a. Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di seluruh wilayah Republik Indonesia.

#

b. Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (menggantikan Permen sebelumnya Nomor 12 Tahun 2017).

1 2 3

Berikan Komentar

Anonymous


Informasi yang sangat bermanfaat. thanks Unissula Universitas Islam

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

1732


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved