ANAK TUHA (Lampungpro.co); Sejumlah warga Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah mengeluhkan biaya sertifikat tana hprogram Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Badan Pertanahan Negara (BPN). Warga merasa dibebani dengan pungutan biaya yang tidak jelas..
Menurut informasi yang diperoleh dari para warga biaya yang dipungut bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah per bidang tanah. "Saya tidak tahu kenapa harus membayar biaya seperti itu," kata warga desa yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi keluhan itu, Kepala Kampung Bumi Jaya. Ngatiman membantah tuduhan tersebut. Dia menyatakan biaya yang dipungut digunakan untuk keperluan administrasi dan proses pendaftaran tanah.
Terpisah, Robinson Nainggolan SH, selaku Ketua LSM Topan, Lampung Tengah meminta pihak BPN melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pungutan biaya di lapangan. "Jangan bebani lagi masyarakat. Kami berharap BPN dapat menyelesaikan masalah ini dan memastikan program itu dapat berjalan lancar, tanpa harus ada pungutan biaya yang tidak jelas. Sehingga masyarakat dapat memperoleh manfaat dari program PTSL, tanpa harus merasa dibebani,* kata dia.
Biaya Resmi dan Aturan PTSL
Menurut penelusuran Lampungpro.co dari berbagai sumber biaya resmi sertifikat tanah melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) diatur secara nasional oleh pemerintah. Maksimum, agar masyarakat bisa mendapatkan sertifikat tanah dengan biaya yang sangat terjangkau atau bahkan gratis.
Biaya Resmi PTSL ditetapkan berdasarkan: Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT, pada 2017. Biaya yang dibebankan kepada peserta PTSL hanya pemeriksaan fisik dan pengumpulan data yuridis, yang termasuk dalam kategori kegiatan persiapan. Besarnya ditentukan berdasarkan daerah:
Maksimum biaya PTS yakni untuk wkayah Jawa dan Bali Rp150.000,
Sumatera Rp200.000, Kalimantan Rp250.00o, Sulawesi Rp250.000,
Papua, Maluku dan lainnya Rp350.000. Biaya tersebut bukan untuk penerbitan sertifikat, karena sertifikatnya gratis (beban negara) melalui anggaran APBN.
Biaya hanya mencakup pengumpulan berkas, pengukuran awal, materai, dan kegiatan administratif di desa/kelurahan. Jika warga diminta membayar di luar ketentuan di atas (misalnya jutaan rupiah), maka itu tidak sah dan dapat dilaporkan ke kantor BPN setempat atau Ombudsman.
Dasar Hukum Program PTSL
Berikut adalah beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum program PTSL:
a. Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di seluruh wilayah Republik Indonesia.
b. Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (menggantikan Permen sebelumnya Nomor 12 Tahun 2017).
c. Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan PTSL di Daerah.
d. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria (PTS dan Redistribusi Tanah termasuk di dalamnya). (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
1633
294
27-Jun-2025
316
27-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia