KATIBUNG (Lampungpro.co): Sebanyak 246 warga Dusun Umbul Pabrik, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan mengeluhkan pengeboman batu yang dilakukan PT Inti Nusa Permata (INP) di dekat pemukiman warga setempat di akhir 2019 lalu.
Sargawi (53) salah satu perwakilan warga mengatakan, pengeboman batu yang dilakukan oleh PT INP telah berlangsung cukup lama. Selain mengakibatkan banyak rumah warga yang retak-retak, juga menimbulkan kebisingan. Debu juga bertebaran karena tidak ada penyiraman dari pihak perusahaan, jalan yang menjadi akses warga sekitar jadi rusak.
"Dan parahnya lagi secara diam-diam pihak perusahaan telah menggunakan areal milik masyarakat ntuk dijadikan pinjam pakai guna, untuk memuluskan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pusat," ujar dia, saat ditemui Lampungpro.co, Minggu (5/1/2020) kemarin.
Menurut Sargawi, pihak PT INP diam-diam mematok tanah garapan miliknya dan warga lainnya Rusli, kurang lebih 4 hektar, yang lokasinya bersebelahan dengan lokasi tambang batu. "Alasan mereka sih cukup sederhana hanya pinjam saja untuk mengurusi izin. Tapi saya dan pak Rusli khawatir tanah garapan kami itu bakal terbawa masuk ke ukuran areal tanah PT INP. Apabila secara administrasi surat menyurut tidak ada kejelasan khawatir nantinya dari PT INP akan mengakui atau merampas hak kami itu," ucap dia.
Untuk itu, Sargawi meminta kepada pihak terkait agar dapat menengahi persoalan tersebut. Pihaknya jug meminta kepada pihak terkait yakni Dinas Kehutanan Provinsi Lampung selaku pemberi izin operasional dapat PT INP, bisa mengganti rugi atas retak-retaknya tembok rumah warga yang disebabkan oleh getaran bom.
"PT INP dapat mengurangi volume peledakan, melakukan penyiraman di saat musim panas, memperbaiki jalan akses desa yang rusak akibat hilir mudik kendaraan perusahaan, mengembalikan lahan areal garapan warga yang dipinjam atau telah dipatok sendiri oleh PT INP, memindahkan klaser penggilingan batu PT INP yang terlampau dekat dengan pemukiman warga. Agar dilakukan pengukuran ulang lahan yang telah di patok serta peninjauan kembali tentang izin Amdal Perusahaan PT INP," jelas dia.
Sargawi menambahkan, bahwa desakan pihaknya sebagai warga masyarakat ke PT INP yang telah dirugikan telah di buat surat pengaduannya ke Dinas Kehutanan dan Kehutanan Propinsi Lampung, dan di tembuskan ke 15 Lembaga Negara yakni masing-masing, Ketua DPR Ri, Kapolri, kementerian lingkungan hidup, Gubernur Lampung, Kapolda Lampung, Ketua DPRD Propinsi Lampung, Dinas Pertambangan dan energi Propinsi Lampung, Plt Bupati Lamsel, Kapolres Lamsel, Ketua DPRD Lamsel, Camat Katibung, Kapolsek Katibung, Danramil Katibung, Kepala Desa Tanjung Ratu dan terakhir ke PT Inti Nusa Permata.(HENDRA/PRO2)
Berikan Komentar
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan media sosial dapat menjadi alat...
2192
158
26-May-2025
272
26-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia