BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): FW pria berusia 47 tahun dibekuk kepolisian lantaran menjual senjata api rakitan secara ilegal. "(Senjata api) dijual kepada orang lain dengan harga antara dua sampai lima juta rupiah," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pandra Arsyad dalam keterangan tertulis, Senin (30/12/2019) kemarin.
FW ditangkap pada Kamis, 26 Desember, lalu di Dusun Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Menurut Pandra, FW menjual senjata api yang dibuatnya secara manual. Pekerjaan ini dilakoninya sejak 2016.
"Tersangka dengan sengaja membuat senjata api rakitan ilegal dengan menggunakan alat-alat secara manual. Kemudian setelah senjata api tersebut jadi, oleh tersangka dijual.Tersangka membuat senjata api ilegal tersebut sudah sejak dari 2016 yang lalu," ucap dia.
Dari tangan FW, polisi menyita barang bukti, antara lain senjata api jenis revolver dan laras panjang yang sudah dirakit, beserta amunisi peluru. Polisi juga mengamankan komponen dasar untuk membuat senjata api rakitan.
"Empat unit kerangka senjata api, 3 batang besi laras senjata api, 2 pucuk senjata laras panjang, 1 buah tas senjata api laras panjang, 1 buah mesin gerinda aluminium, 1 buah gergaji bingkai potong, 1 unit mesin gerinda, 1 unit mesin batu cincin, 4 unit mesin bor, 1 unit kompresor, 1 buah tabung senapan angin, dan lainnya," jelas Pandra.
Pandra menegaskan FW dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan senjata tajam.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1457
Bandar Lampung
1741
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia