Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Waspada, 11 Ribu Kosmetik Pembersih Wajah Illegal Beredar di Lampung, Ini Jenisnya
Lampungpro.co, 14-Jun-2021

Febri 1765

Share

Kosmetik Illegal yang Beredar di Bandar Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menyebut ada 11 ribu botol kosmetik illegal, jenis pembersih wajah bermerk Hydroquinone Tretinoin produksi RDL Pharmaceutical Laboratory. Hal ini terungkap setelah polisi menggerebek gudang kosmetik illegal dan satu tersangka di Kedamaian Bandar Lampung.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan, kosmetik pembersih wajah illegal ini merupakan produk luar negeri, yang dikemas ulang oleh pemilik dan telah diedarkan di Lampung. Produk tersebut beredar di Bandar Lampung dan beberapa daerah lainnya sejak September 2020.

"Tersangka yang menguasai gudang yakni warga Telukbetung Utara Bandar Lampung inisial RB, mendapat barang barang ini secara online. Perbotol dijual dari Rp20 ribu, dengan keuntungan Rp7 hingga Rp8 juga tiap pekannya," kata Kompol Resky Maulana, Senin (14/6/2021).

Dari hasil penggerebekan, diamankan 122 dus kosmetik pembersih muka dengan ukuran perbotol 60 ML dalam kotak oranye siap edar. Kemudian 12 karung bekas kotak Hydroquinone Tretinoin, 269 kardus kosmetik belum siap edar, 16 kardus isi kemasan kosmetik, satu selotip, dan satu set alat packing.

"Selanjutnya barang-barang ini kami kordinasikan dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bandar Lampung, untuk dilakukan pengujian. Kemudian ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), untuk barang luar negeri dan tidak ada izin edar akan ditindak," ujar Resky Maulana.

Selanjutnya masyarakat dihimbau agar lebih berhati-hati, untuk memilih kosmetik dan obat-obatan illegal yang tidak ada izin edar dan izin BPOM. Sementara atas perbuatan ini, tersangka RB dijerat undang-undang kesehatan Pasal 197 Juncto Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1749


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved