KALIANDA (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Selatan mencatat, sepanjang tahun 2024 ini terjadi 310 peristiwa kecelakaan lalu lintas di wilayah Lampung Selatan, yang mengindikasikan adanya tren kecelakaan yang mengkhawatirkan di wilayah hukum Polres Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, dari jumlah tersebut, sepanjang tahun 2024 dengan total korban mencapai 623 orang.
"Ada pun rinciannya 72 orang meninggal dunia, 246 orang mengalami luka berat, dan 305 orang mengalami luka ringan," kata AKBP Yusriandi Yusrin, Sabtu (28/12/2024).
Berdasarkan data tersebut, jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas di Lampung Selatan meningkat 41 kasus atau 15 persen dibandingkan dengan tahun 2023 lalu.
"Pada tahun 2023, tercatat hanya ada 269 kejadian dan di tahun 2024 ini ada 310 kejadian. Sementara jumlah korban meninggal di tahun 2024 juga naik, dimana sebelumnya di tahun 2023 hanya ada 69 orang," ujar AKBP Yusriandi Yusrin.
Kapolres menyebut, pengendara yang paling sering mengalami kecelakaan lalu lintas didominasi sepeda motor, dengan jumlah 237 unit, disusul kendaraan truk atau fuso ada 73 unit, dan kendaraan bus lima unit.
"Untuk kendaraan minibus ada 63 unit yang ditangani, semua jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut, mengakibatkan kerugian materi dengan total Rp2,9 miliar," sebut Kapolres.
Dari jumlah tersebut, penyebab pengendara sering mengalami kecelakaan lalu lintas karena melebihi kecepatan, dengan persentase 52 persen dan paling dominan dialami pengendara sepeda motor.
Kemudian penyebab lain yang dihimpun Satlantas Polres Lampung Selatan, 21 persen diantaranya disebabkan karena mengantuk.
Lalu ada juga sejumlah titik ruas jalan yang masih minim penerangan, yang menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas.
Kemudian sepanjang 2024 ini, Satlantas Polres Lampung Selatan menindak 3.512 pengendara yang melanggar lalu lintas, yang didominasi pengendara sepeda motor ada 3.191 unit motor.
Jumlah pengendara motor yang melanggar di tahun 2024 ini naik 578 kasus dibandingkan tahun tahun 2023 yang hanya ada 2.613 unit.
Kemudian jumlah pengendara minibus yang melanggar juga mengalami kenaikan dari 92 unit di tahun 2023, naik 17 persen atau 109 unit minibus di tahun 2024 yang ditilang karena melanggaran lalu lintas.
Sementara untuk kendaraan truk atau bus yang melanggar pada tahun 2024 ada 55 unit. Dari 3.512 pelanggar yang dilakukan penindakan, total denda yang dibebankan kepada pengendara mencapai Rp 175,6 juta. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
tugas negara bukan sekadar bangga disebut paling bahagia, tapi...
885
Kominfo Lampung
455
Lampung Timur
351
Bandar Lampung
444
393
25-Jan-2026
455
25-Jan-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia