MENGGALA (Lampungpro.co): Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Tulang Bawang menyita 1.797 bungkus yang terdiri atas 170 jenis kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya. Kepala Loka POM Tulang Bawang Adjis Sandjaya menyampaikan kosmetik ilegal itu merupakan hasil penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya yang digelar pada Juli 2022.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Loka POM Tulang Bawang saat menggelar konferensi pers di Kantor Loka POM Tulang Bawang pada Kamis (4/8/2022). Sebanyak 1.797 bungkus yang terdiri dari 170 jenis kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya disita dari 14 tempat penjualan di tiga kabupaten wilayah pengawasan Loka POM Tulang Bawang.
Selain itu, Adjis Sandjaya juga mengungkapkan, temuan tersebut merupakan hasil dari upaya pengawasan yang dilakukan secara rutin di sepanjang tahun, di semua sarana atau toko, baik yang memproduksi maupun yang mengedarkan. Dengan adanya temuan ini, warga masyarakat dihimbau untuk tetap jeli dan lebih memperhatikan faktor keabsahan atau legalitas produk sebelum membeli, agar dapat terhindar dari barang ilegal serta mengandung bahan berbahaya. (***)
Editor:
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1526
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia