JAKARTA (Lampungpro.co): PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) meminta kepada seluruh pengguna jasa yang hendak melakukan penyeberangan menggunakan kapal ferry di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni mempersiapkan perjalanan lebih awal. Kemudian, menjaga stamina kesehatan dan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
"Belakangan ini tren penyebaran Covid-19 dengan varian Omicron sangat cepat. Kami minta kepada seluruh pengguna jasa penyeberangan agar tetap waspada, menjaga kesehatan tubuh, patuhi syarat penyeberangan dan yang utama, taat protokol kesehatan. Pengguna jasa baik di terminal atau kapal wajib menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," kata Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin, Senin (31/1/2022).
Sejak awal pandemi Covid-19 pada 2020, ASDP mengikuti aturan terkait penerapan prokea secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan. Ada pun protokol kesehatan yang dilakukan mulai dari melakukan desinfektan ruang publik dan kapal, pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan physical distancing saat kendaraan dan penumpang akan masuk keluar maupun berada di kapal, mewajibkan penggunaan masker bagi pengendara maupun petugas saat berada di pelabuhan maupun di kapal, penyediaan wastafel dan hand sanitizer serta pembatasan muatan penumpang maksimal 50% dari kapasitas kapal.
Oleh karena itu, ASDP meminta kepada seluruh masyarakat yang hendak menggunakan moda transportasi kapal ferry agar mematuhi syarat perjalanan yang ditetapkan pemerintah. Khusus pengguna jasa penyeberangan di Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk, agar melakukan reservasi tiket online secara mandiri via Ferizy dan mematuhi syarat perjalanan yang ditetapkan termasuk menunjukkan data vaksin dan antigen/PCR di Aplikasi PeduliLindungi.
Dalam menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah menetapkan syarat perjalanan penyeberangan wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Hasil negatif Rapid Test PCR yang berlaku 3x24 jam atau Antigen yang berlaku 1x24 jam.
Pengecualian hanya diberikan kepada pengguna jasa 12 tahun ke bawah yang dibebaskan menunjukkan kartu vaksin. Bagi pengguna jasa dengan kondisi kesehatan khusus ataukomorbid dengan melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah.
"Bagi pengemudi kendaraan logistik juga diberikan pengecualian, jika sudah vaksin dua kali maka syarat hasil negatif antigen berlaku 14x24 jam sebelum masuk pelabuhan, jika sudah vaksin 1 kali maka hasil negatif antigen berlaku 7x24 jam sebelum masuk pelabuhan, dan jika belum vaksin, maka wajib melampirkan hasil negatif antigen 1 x 24 jam sebelum masuk pelabuhan. Mohon pastikan syarat perjalanan ini sudah disiapkan lengkap saat akan berangkat dari rumah," kata Shelvy.
Pemeriksaan dokumen akan dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki pelabuhan. Shelvy melanjutkan, jika ada masyarakat yang dokumennya tidak sesuai, maka ASDP bisa membatalkan penyeberangan untuk penumpang tersebut.
Aturan terkait protokol kesehatan yang diterapkan di pelabuhan penyeberangan sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2022, dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2021. Ingat, patuhi prokes dengan baik karena keluarga tercinta menunggu di rumah, tutup Shelvy. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15620
EKBIS
8166
Bandar Lampung
5568
Bandar Lampung
3924
Bandar Lampung
3785
370
02-Apr-2025
2324
02-Apr-2025
856
02-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia