Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Way Kanan, Kasus Kriminal 2017 Turun Kecelakaan Lalu Lintas Naik
Lampungpro.co, 30-Dec-2017

Amiruddin Sormin 1236

Share

BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.com): Sejak Januari hingga Desember 2017, di wilayah hukum Polres Way Kanan, Lampung, tercatat 89 korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas. Kemudian, 41 luka berat ada 74 luka ringan. Angka itu naik dari 2016 yakni 80 korban meninggal, 19 luka berat, dan 43 luka ringan.

Sedangkan total pelanggaran lalu lintas, di 2016 sebanyak 8.833 perkara dan naik tajam pada 2017 sebanyak 11.319 perkara. Hal itu disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi, didampingi Waka Polres Kompol M. Darmawan, dan Kabag Ops Polres Way Kanan Kompol Yudi Pristiwanto, pada keterangan pers akhir tahun, di Mapolres Way Kanan, Sabtu (30/12/2017).

Menurut Kapolres dalam satu tahun terakhir, semua kasus lalu lintas naik cukup signifikan. "Tentu ini merupakan tantangan bagi jajaran dan perlu kerja keras lagi dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas. Ini juga memerlukan sinergitas berbagai pihak dalam peningkatan kepatuhan hukum masyarakat untuk terus berupaya meningkatkan kualitas berlalu lintas, kata Doni Wahyudi.

Namun tindak kriminalitas dalam setahun terakhir justru turun. Polres Way Kanan mencatat pada 016 sebanyak 574 perkara dan 2017 sebanyak 494 perkara, sehingga selama tahun 2017 ini turun 80 perkara. Penurunan ini berdampak pada penyelesaian tindak pidana juga turun. Selama 2016 sebanyak 369 perkara dan 2017 sebanyak 346 perkara atau turun 23 perkara.

Kejahatan narkoba yang dapat diungkap juga turn pada 2017 sebanyak 43 perkara dibanding 2016 dengan jumlah perkara yang ditangani sebanyak 44 perkara. "Pengungkapan kasus narkoba yang menonjol di 2017, salah satunya adalah penangkapan di Kampung Tiuh Balak I, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan dengan tersangka inisial PAU dan barang bukti 41,47 gram sabu," kata Kapolres.

Sedangkan tindak pidana korupsi di 2017 terdapat dua perkara dan 2016 juga dua perkara atau tidak berubah dengan jumlah kerugian sebesar Rp168,56 juta. Menurut Kapolres, data itu belum ditambah satu perkara lainnya karena masih menunggu audit BPK dugaan kasus kurupsi dana APBK Kampung Tanjung Kurung, Kecamatan Kasui.

Mengenai tindak pidana penyelundupan senjata api atau kepemilikan senjata api di 2016 sebanyak enam perkara dan 2017 sebanyak empat perkara. "Sehingga penyelesaian perkara terjadi bisa dibilang 100%," kata Doni Wahyudi. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Demo MAN: Dana Pendidikan atau Dana “Plin-Tiran”?

tuntutan mahasiswa bukan soal mencari-cari kesalahan. Mereka hanya menagih...

3791


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved