JAKARTA (Lampungpro.com): Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengklarifikasi teguran tertulis terhadap program siaran "Brownis" Trans TV yang dilayangkan pada Rabu (23/7/2019). Teguran itu dilayangkan karena KPI melihat program ini melanggar aturan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012.
Adapun, pelanggaran itu berupa adegan seorang pria yang memakai busana dan riasan layaknya seorang wanita. Tayangan tersebut disiarkan pada 13 Juni 2019 pukul 13.17. KPI menegaskan pria berbusana dan merias diri layaknya perempuan yang dimaksud dilakukan oleh Wendy "Cagur", bukan penyanyi Hudson yang kebetulan menjadi bintang tamu pada acara itu.
Seperti dikutip dari situs kpi.go.id, Komisioner KPI bidang Pengawasan Isi Siaran periode 2016-2019 Mayong Suryo Laksono mengatakan, penampilan Wendy layaknya perempuan tersebut dinilai melanggar karena menirukan Dorce dan menjadi bahan olok-olokan.
Menurut Mayong, peniruan dan dirinya menjadi bahan olok-olokan itulah yang dinilai telah melanggar aturan. Klarifikasi ini dilakukan agar tidak menimbulkan mispersepsi publik atas keputusan yang diambil lembaganya. "Kami khawatir ini akan jadi spekulasi bahwa KPI melarang penampilan seniman seperti Hudson, Didik Nini Towok, dan yang lainnya. Padahal tidak ada niatan kami untuk melarang penampilan seni seperti itu," ujar dia.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
281
Lampung Selatan
22786
Humaniora
3085
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia