JAKARTA (Lampungpro.com): Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan 991 Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dalam pelanggaran netralitas selama Pemilihan Kepala Daerah (Pllkada) Tahun 2018 sampai Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019. Data mengungkap pelanggaran itu tercatat selaman periode Januari 2018 - Juni 2019.
"Ini mengungkap keterlibatan ASN dalam aktivitas politik seperti keberpihakan terhadap calon pasangan tertentu masih ditemukan dalam Pilkada 2018 sampai Pemilu tahun 2019," kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/7/3019).
Ridwan mengungkapkan, kegiatan tersebut merupakan kewenangan BKN dalam pengawasan implementasi manajemen ASN seperti penegakan norma, standar, prosedur dan kriteria yang melekat pada ASN. Seperti dalam UU ASN Pasal 12 tentang tugas dan fungsinya tanpa intervensi politik.
Data yang dikeluarkan oleh Kedeputian BKN Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian mengungkap dari 991 kasus, 299 sudah diberikan sanksi. Dengan rincian sebanyak 179 orang dikenai sanksi disiplin dan 120 dikenakan sanksi kode etik.
Sedangkan, sisanya sebanyak 692 orang masih belum ditetapkan dan dikenai sanksi. Sebab, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut dengan pihak instansi masing-masing.
BKN sebelumnya telah melakukan sinkronisasi data pelanggaran netralitas dengan instansi pemerintah daerah pada 4-10 Juli 2019. Jika data tersebut disinkronkan, dari total 991 ASN yang terlibat pelanggaran netralitas, BKN menemukan sebanyak 99,5 persen pelanggaran dilakukan oleh pegawai instansi di level pemerintah daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, ada dua jenis pelanggaran dan hukuman yang dikenakan bagi ASN yang melanggar netralitas. Pertama, jenis pelanggaran netralitas berkategori sanksi hukuman disiplin sedang.
Dengan jenis pelanggaran sedang, ASN yang terbukti bisa dikenai sanksi berupa, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Kemudian yang kedua, PP itu juga mengatur pelanggaran netralitas yang berkategori hukuman disiplin berat. Terhadap pelanggaran itu, sanksi yang diterapkan berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4133
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia