BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Wahyu Lesmono pernah meminta jatah proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan melalui terdakwa Agus Bhakti Nugroho (ABN) yang juga anggota DPRD Provinsi Lampung.
"Tahun 2017 dan 2018 saya minta lewat ABN dan minta di-sounding-kan juga ke Hermansyah Hamidi," kata Wahyu Lesmono saat bersaksi di perkara fee proyek dengan terdakwa Zainudin Hasan--Bupati Lampung Selatan (nonaktif) di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, dikutip dari Antara, Senin (4/3/2019).
Majelis Hakim Baharudin Naim menanyakan kepada saksi terkait nilai pagu yang saksi terima dalam proyek tersebut. Saksi kemudian menjawab bahwa pada 2017 nilai pagu yang didapatkan Rp6,4 miliar dengan 11 paket dan 2018 sebesar Rp7,5 miliar dengan sembilan paket. "Semuanya saya kerjakan pakai perusahaan teman saya yang ada di Bandar Lampung," kata Ketua DPD PAN Kota Bandar Lampung tersebut.
Dalam paket proyek itu, Wahyu mengaku menyerahkan fee pada 2017 sebesar Rp1,4 miliar atas ketentuan dari Hermansyah. Untuk 2018 dia tidak dimintai fee. "Tahun 2018 saya hanya diminta uang oleh Anjar Asmara sebesar Rp750 juta," jelas dia.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...
1684
377
15-Aug-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia