Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Anggota DPRD Bandar Lampung ini Minta Jatah Proyek Miliaran ke Zainuddin
Lampungpro.co, 05-Mar-2019

Heflan Rekanza 2087

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Wahyu Lesmono pernah meminta jatah proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan melalui terdakwa Agus Bhakti Nugroho (ABN) yang juga anggota DPRD Provinsi Lampung.

"Tahun 2017 dan 2018 saya minta lewat ABN dan minta di-sounding-kan juga ke Hermansyah Hamidi," kata Wahyu Lesmono saat bersaksi di perkara fee proyek dengan terdakwa Zainudin Hasan--Bupati Lampung Selatan (nonaktif) di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, dikutip dari Antara, Senin (4/3/2019).

Majelis Hakim Baharudin Naim menanyakan kepada saksi terkait nilai pagu yang saksi terima dalam proyek tersebut. Saksi kemudian menjawab bahwa pada 2017 nilai pagu yang didapatkan Rp6,4 miliar dengan 11 paket dan 2018 sebesar Rp7,5 miliar dengan sembilan paket. "Semuanya saya kerjakan pakai perusahaan teman saya yang ada di Bandar Lampung," kata Ketua DPD PAN Kota Bandar Lampung tersebut.

Dalam paket proyek itu, Wahyu mengaku menyerahkan fee pada 2017 sebesar Rp1,4 miliar atas ketentuan dari Hermansyah. Untuk 2018 dia tidak dimintai fee. "Tahun 2018 saya hanya diminta uang oleh Anjar Asmara sebesar Rp750 juta," jelas dia.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bro, Pelajaran Apa yang Kau Petik dari...

Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...

1684


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved