GEDUNG MENENG (Lampungpro.co): Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian mobil Daihatsu Xenia hitam dan menangkap pelakunya. Pelaku pencurian mobil yang ditangkap ini seorang pria berinisial NP (35), warga Kelurahan Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Pelaku ditangkap Minggu (30/4/2023), sekitar pukul 21.40 WIB saat berada di mess karyawan, PT Indo Lampung Perkasa (ILP), KM 43, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang. Menurut Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Wido, petugas menyita barang bukti berupa mobil Daihatsu Xenia warna hitam, BE 1768 PR, milik saksi Dedi Taufan (34), warga Perum PT. ILP, KM 43, Kecamatan Gedung Meneng.
Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan Septo Buwono (37), warga Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, mulanya dia mengantarkan istrinya pulang kampung ke Kotabumi meminjam Daihatsu Xenia hitam milik Dedi Taufan.
Setelah pulang mengantarkan istrinya ke Kotabumi, dia kembali ke mess karyawan PT ILP, KM 43, Kecamatan Gedung Meneng dan memarkirkan mobil Daihatsu Xenia di teras depan mess lalu tertidur.
Pada Selasa (18/4/2023), sekitar pukul 05.30 WIB, saat terbangun dari tidur, dia melihat mobil Daihatsu Xenia milik Dedi yang sebelumnya dipinjam dan terparkir di depan mess hilang. "Kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Tulang Bawang," jelas AKP Wido mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi, Selasa (2/4/2023).
Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, berbekal laporan tersebut petugasnya langsung melakukan penyelidikan mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti mobil Daihatsu Xenia warna hitam yang disembunyikan pelaku di Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
412
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia