BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Masa jabatan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandar Lampung Muhammad Yusuf Kohar, telah berakhir Sabtu (23/6/2018). Ia kembali menduduki jabatan sebagai Wakil Wali Kota usai masa cuti Wali Kota nonaktif Herman HN.
Politisi Partai Demokrat ini mengungkapkan, beberapa program yang ia maksud yaitu, sudah membayarkan tunjangan kinerja (tukin) ASN. Membayarkan hutang BPJS pada puskesmas dan rumah sakit umum daerah/swasta. Terakhir membayarkan tunggakan bina lingkungan (biling) tahun 2017.
Wakil Wali Kota yang akan menjabat sampai 2021 ini menjelaskan, ia tidak meninggalkan pekerjaan rumah (PR) apapun untuk Wali Kota Herman HN. Semua program hanya melanjutkan yang sudah ada. Menurutnya, selepas kembali menjadi Wakil Wali Kota, ia akan menjalankan tugas seperti biasanya.�
"Kita tetap bertanggung jawab di kota ini, tetap pemimpin di Bandar Lampung Herman HN-Yusuf Kohar. Yang jelas sebagai Plt kemarin, kita sesuai peraturan yang disetujui. Kita hanya memastikan semuanya berjalan," jelasnya.
Sebelumnya, jabatan Plt Wali Kota Bandar Lampung M Yusuf Kohar segera berakhir. Tidak terasa hampir 129 hari Yusuf Kohar memimpin pemerintahan di Kota Tapis Berseri. Meskipun tidak bisa membuat anggaran dan program baru. Namun, banyak hal yang dilakukan untuk memastikam program yang ada dapat berjalan dengan baik.
Dalam masa kepemimpinannya tersebut, sekitar Rp55 miliar dana bagi hasil (DBH) dibayarkan oleh Pemprov Lampung ke Pemkot Bandar Lampung. Selain itu, dimasanya pula utang pemkot ke berbagai pihak berangsur dilunasi, terutama utang kesehatan dan utang pendidikan serta tukin, dan honor RT.
Harapan terbesar Yusuf Kohar adalah, apa yang dilakukan pemkot ke depan benar benar demi kepentingan masyarakat, bukan semata kepentingan pribadi maupun kelompok. Sehingga benar-benar opini WTP dari BPK RI itu yang baik, bukan devisit atau besar pasak daripada tiang. Apa yang dilakukan harus untuk kesejahteraan rakyat bukan hanya sekedar berbuat.
Terakhir, Yusuf Kohat mengingatkan bahwa PNS sebagai abdi negara harus bekerja profesional demi rakyat. "Kan tidak ada itu PNS, orangnya Herman HN, orang Yusuf Kohar. Kita ini mengabdi kepada negara bukan kepada Herman HN atau Yusuf Kohar, yang kita atur ini uang negara, jadi ada aturannya," kata dia. (REKANZA/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia