Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Yusuf Kohar Tolak Hadiri Pansus DPRD Bandar Lampung, ini Alasannya
Lampungpro.co, 23-Aug-2018

Heflan Rekanza 1207

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Wakil Wali Kota Bandar Lampung, M Yusuf Kohar menilai pembentukan panitia khusus (Pansus) hak angket atas pelanggaran terhadap UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandar Lampung, tidak jelas.

Yusuf Kohar mengungkapkan tidak akan pernah hadir digedung DPRD, meskipun dipanggil. Hal ini ia lakukan karena merasa selama menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandar Lampung, tidak ada yang dilanggar. Semua kebijakan yang ia ambil sudah sesuai undang-undang.
 
"Nggak ada yang dilanggar kok, semua sesuai undang-undang. Nggak hadir (panggilan DPRD), ngapain wong saya benar selama menjabat Plt kemarin," ujar Yusuf Kohar, saat ditemui dikediaman pribadinya, Rabu (22/8/2018).
 
Menurutnya, bukti bahwa ia tidak melanggar undang-undang adalah pengangkatan kepala dinas yang sesuai, dan juga telah dibenarkan oleh Pemkot Bandar Lampung. "Pas pak Herman lantik kepala dinas kemarin, kan dia bilang sendiri yang saya lantik sebelumnya sudah sesuai. Berarti nggak ada yang salah dong," terang politisi Partai Demokrat ini.
 
Sebelumnya, DPRD Bandar Lampung melalui rapat paripurna DPRD, pada Senin (6/8/2018) lalu. Menggulirkan hak angket atas pelanggaran terhadap UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah kepada Wakil Wali Kota Bandar Lampung, M Yusuf Kohar saat menjabat sebagai Plt Wali Kota, karena diduga kuat melanggar undang-undang. Pansus ini diketuai oleh Nu'man Abdi anggota fraksi PDIP.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1744


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved