Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Zona Merah, Pemkab Tanggamus Larang Warga Berkumpul Lebih dari 30 Orang hingga Maret
Lampungpro.co, 07-Jan-2021

Amiruddin Sormin 1253

Share

Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya (kiri) bersama Forkompimda saat apel di Kota Agung, Kamis (7/1/2021). LAMPUNGPRO.CO/POLRES TANGGAMUS

KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Kabupaten Tanggamus telah mengeluarkan surat edaran yang melarang warga berkumpul lebih dari 30 orang sampai akhir Maret 2021. Menurut Bupati Tanggamus, Dewi Handajani, warga tidak boleh melakukan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan masa lebih dari 30 orang.

Tanggamus dinyatakan masuk zona merah, pasca peningkatan siginifikan kasus Covid-19, dengan jumlah warga terkonfirmasi sebanyak 365 orang dengan kematian 18 pasien per 6 Januari 2020. Lebih lanjut Dewi Handajani menjelaskan, walaupun kegiatan tetap memakai protokol kesehatan dan tidak lebih dari 30 orang, namun kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di sekolah masih ditunda. 

"Setelah akhir maret kita akan melihat kondisi, jika memang harus ada kebijakan baru akan disesuaikan lagi. Namun jika ini belum bisa, nantinya akan kita perpanjang," kata Dewi Handajani, pada apel operasi yustisi edukasi dan sosialisasi protokol kesehatan di Kecamatan Kota Agung, Tanggamus, Kamis (7/1/2021). 

Kebijakan itu, kata Dewi, sekaligus sosilisasi tentang Perda Nomor 03 Provinsi Lampung tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam rangka mengendalikan serta memutus mata rantai penyebarn virus Corona di Tanggamus. Bupati berharap kepada masyarakat bahwa melakukan protokol kesehatan itu sifatnya harus mandiri. 

"Kami dari satgas Covid-19 Pemkab Tanggamus, kecamatan, dan pekon tidak bisa 24 jam mengawal dan mengawasi masyarakat. Untuk sanksi, masih dalam pembahasan di legislatif, yang jelas perda tersebut katurunan perda Pemerintah Provinsi Lampung. Intinya mari memiliki kesadaran masing-masing terhadap protokol kesehatan untuk memutus mata rantai Covid-19," kata Bupati.

Apel dipimpin Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya. Tampak sejumlah anggota DPRD Tanggamus, Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono, Danramil Kota Agung Kapten Inf. Redi Kurniawan, BPBD, Dinas Kesehatan, Polisi PP, Dinas Perhubungan, para Kepala Kelurahan se-Kecamatan Kota Agung. Usai gelaran apel, tim yang terbagi menjadi tiga kelompok memberikan penyuluhan di tiga jalur yakni Jalan Meredeka menuju Pasar Kota Agung, Jalan Samudera menuju pantai Kota Agung dan Jalan Baros menuju RTH Muara Indah.

Pantauan di lokasi, tim yang melakukan penyuluhan dan sosialisasi di Pasar Kota Agung dipimpin Kapolsek AKP Muji Harjono dan Danramil Kapten Inf. Redi Kurniawan dan BPBD menggunakan pengeras suara. Di pasar yang dikenal Pasar Baru tersebut, ditemukan satu pedagang dan satu pengunjung pasar tidak menggunakan masker. Sehingga langsung diberikan arahan dan diberikan masker. Mereka juga berjanji menggunakan masker.

Dalam seluruh rangkain tersebut, tim juga membagikan selebaran himbauan Satgas Covid-19 Tanggamus terkait pedoman adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahaan dan pengendalian Covid-19. Selain di Kota Agung, kegiatan serupa juga dilaksanakan di Pasar Wonosobo, dipimpin Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, dan Wakapolres Tanggamus Kompol Heti Patmawati.

Selanjutnya, di Pasar Gisting akan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri David P. Duarsa bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Faturahman. Terakhir Pasar Talang Padang, dipimpin Wakil Bupati Hi. AM. Safii, Asisten Ekobang Sukisno dan Dandim 0424/TGM Letkol Inf. Arman Aris Sallo yang diwakili Danramil dan Kapolsek Talang Padang.

Terpisah, Kabah Operasoi Polres Tanggamus Kompol Bunyamin, menungkapkan pihaknya menerjunkan 36 personel gabungan Polres dan Polsek. "Untuk Polres Tanggamus diterjunkan 36 personel gabungan guna mendukung kegiatan sosialisasi tersebut," kata Kompol Bunyamin. (PRO1)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1371


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved