Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Zulhas-Nanang Hadiri Sidang 'Fee Proyek' Lamsel, Bilang ini Ke Majelis Hakim
Lampungpro.co, 14-Nov-2018

Heflan Rekanza 1033

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) :�Sidang lanjutan kasus suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan, yang menjerat Bupati nonaktif Zainuddin Hasan, Anggota DPRD Lampung Agus Bakti Nugroho, Kadis PUPR Anjar Asmara, dan Gilang Ramadhan Direktur PT Prabu Sungai Andalas (CV 9 Naga) di gelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (14/11/2018).
Dalam sidang kali ini Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan empat saksi. Dari empat saksi tersebut dua di antaranya Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto. Sementara dua orang lainnya yaitu pegawai CV 9 Naga. Sidang di gelar diruang Garuda dan dipenuhi oleh orang-orang.
Dalam keterangannya dihadapan Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati, Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengakui bahwa ia mengenal terdakwa Gilang Ramadhan. "Kenal Yang Mulia," ucap Nanang.�

Lain hal dengan Ketua Umum PAN yang juga kakak kandung terdakwa Zainuddin Hasan. Zulhas sapaan akrab Zulkifli Hasan dihadapan majelis hakim mengaku tidak mengenal terdakwa Gilang Ramadhan. "Tidak Kenal," kata dia.

Ketua mejalis hakim pun kembali menanyakan perihal kegiatan Rakernas Persatuan Tarbiyah Indonesia (Perti) di Swiss Belhotel Lampung.�Apakah saudara tahu kegiatan Perti di Lampung?. Zul pun menjawab "Saya tahu ada kegiatan Perti di Lampung, saya hanya sebagai�Wakil Dewan Pembina Perti aja. Kegiatan di Lampung kan Rakernas Perti," jawab Ketua MPR RI ini.

Majelis hakim kembali menanyakan alasan memilih Lampung sebagai tempat Rakernas Perti. Lalu Zul menjawab, "Atas permintaan adik saya Zainudin Hasan, untuk mempromosikan Lampung. Mereka�sepakat di Lampung," terang Zul.

Sebelumnya,�Gilang Ramadhan bos dari CV 9 Naga�terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (11/10/2018) lalu. Ia telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang.�Persidangan tindak pidana korupsi, yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Mien Trisnawaty diagendakan dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Subari Kurniawan.
Dalam persidangan, Gilang Ramadhan yang didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) Luhut Simanjutak didakwa telah melakukan gratifakasi untuk mendapatkan 15 paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan total Rp 1,4 miliar.�Adapun pasal yang disangkakan kepada terdakwa Gilang, yakni pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22261


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved