BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tak menggubris surat dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengenai imbauan untuk mencabut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020. Diketahui, Arinal terpilih jadi Gubernur Lampung berkat sokongan dan dukungan Sugar Gruop Companies (SGC) yang memiliki kebun tebu di Tulang Bawang.
Pergub Lampung 33 itu mengenai tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023. KLHK mencatat setidaknya ada dua perusahaan tebu di Lampung yang terindikasi melakukan pemanenan tebu dengan cara dibakar, yakni PT Sweet Indo Lampung (SIL) dan PT Indo Lampung Perkasa (ILP). Pada 2021, perhitungan awal luas lahan tebu yang dibakar perusahaan SIL dan ILP mencapai 5.469 hektare. Sedangkan, luas lahan yang terbakar pada tahun 2023 mencapai 14.492 hektare.
Kedua perusahaan tebu itu berlindung di balik Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020. Karena itu Menteri KLHK mengirim surat ke Gubernur Lampung untuk mencabut pergub tersebut. Karena tidak digubris oleh Arinal, KLHK bersama masyarakat lantas menempuh jalur hukum melalui permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung.
Lembaga tinggi pengadilan kasasi itu mengabulkan permohonan uji materiil tersebut dan mengharuskan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023 untuk dicabut. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan praktik pemanenan tebu melalui pembakaran merupakan perbuatan ilegal karena melanggar perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Panen dengan cara dibakar tidak diizinkan. Banyak cara lain untuk panen, salah satunya menggunakan mekanik," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani di Jakarta, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Senin (20/5/2024).
Rasio menuturkan, meski perusahaan berdalih kegiatan membakar lahan tebu diperbolehkan melalui peraturan gubernur, namun itu tidak serta merta melegalkan praktik tersebut karena regulasi tertinggi adalah undang-undang.
Menurut dia, regulasi pemerintah pusat seperti Undang-Undang Lingkungan Hidup maupun Undang-Undang Perkebunan secara jelas melarang praktik pemanenan dengan cara dibakar. "Banyak cara yang lebih berkelanjutan untuk lingkungan. Tindakan memanen tebu dengan cara dibakar merugikan lingkungan hidup, merugikan masyarakat, dan merugikan negara," kata Rasio.
KLIK DAN BACA BERITA SEBELUMNYA: Langgar Hukum dan Ganggu Kesehatan Warga, KLHK Minta Pemprov Lampung Cabut Aturan Panen Tebu Bakar
Direktur Penanganan Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi KLHK Ardyanto Nugroho mengatakan dalih pembakaran lahan untuk menyuburkan tanah tidak sepenuhnya benar. Menurut dia, dalam waktu dekat tanah memang menjadi subur karena tingkat keasaman atau PH tanah meningkatkan. Apabila praktik pembakaran dilakukan dalam jangka panjang justru menurunkan kualitas tanah dan merusak lingkungan.
"Kami memiliki tiga instrumen penegakan hukum, yakni sanksi administrasi, pidana, dan perdata. Kami masih mengkaji instrumen mana yang akan kami gunakan untuk menghadapi kondisi ini apakah dari salah satu instrumen atau ketiga-ketiganya kami maksimalkan," pungkas Ardyanto. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Anonymous
Presiden baru Gubernur baru
Anonymous
Arinal emang tidak berkualitas , jalanan bobrok pencemaran udara malah didukung dengan peraturan gubernur , goblok bener
Anonymous
Emang parah memang genernur lampung arinal,,udah jalan bobrok,,klu gk tau mimpin jgn mimpin,,korupsi aja bisa nya,,knpa baru di tegir sekarang setelah orang nya mau berenti knpa gk dari dulu,,????????
Anonymous
Emang parah memang genernur lampung arinal,,udah jalan bobrok,,klu gk tau mimpin jgn mimpin,,korupsi aja bisa nya,,knpa baru di tegir sekarang setelah orang nya mau berenti knpa gk dari dulu,,????????
Anonymous
Emang parah memang genernur lampung arinal,,udah jalan bobrok,,klu gk tau mimpin jgn mimpin,,korupsi aja bisa nya,,knpa baru di tegir sekarang setelah orang nya mau berenti knpa gk dari dulu,,????????
Anonymous
Llll
Anonymous
Arinal layak diperiksa KPK dan dipidanakan
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
1092
Olahraga
12837
Bandar Lampung
6057
Bandar Lampung
3742
Lampung Selatan
3332
341
18-May-2025
244
18-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia