Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jadi Gubernur Lampung Disokong Kebun Tebu, Arinal Djunaidi tak Gubris Teguran KLHK Soal Aturan Panen Bakar Tebu
Lampungpro.co, 21-May-2024

Amiruddin Sormin 8373

Share

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. DISKOMINFO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tak menggubris surat dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengenai imbauan untuk mencabut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020. Diketahui, Arinal terpilih jadi Gubernur Lampung berkat sokongan dan dukungan Sugar Gruop Companies (SGC) yang memiliki kebun tebu di Tulang Bawang.

Pergub Lampung 33 itu mengenai tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023. KLHK mencatat setidaknya ada dua perusahaan tebu di Lampung yang terindikasi melakukan pemanenan tebu dengan cara dibakar, yakni PT Sweet Indo Lampung (SIL) dan PT Indo Lampung Perkasa (ILP). Pada 2021, perhitungan awal luas lahan tebu yang dibakar perusahaan SIL dan ILP mencapai 5.469 hektare. Sedangkan, luas lahan yang terbakar pada tahun 2023 mencapai 14.492 hektare.

Kedua perusahaan tebu itu berlindung di balik Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020. Karena itu Menteri KLHK mengirim surat ke Gubernur Lampung untuk mencabut pergub tersebut. Karena tidak digubris oleh Arinal, KLHK bersama masyarakat lantas menempuh jalur hukum melalui permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung.

Lembaga tinggi pengadilan kasasi itu mengabulkan permohonan uji materiil tersebut dan mengharuskan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023 untuk dicabut. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan praktik pemanenan tebu melalui pembakaran merupakan perbuatan ilegal karena melanggar perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Panen dengan cara dibakar tidak diizinkan. Banyak cara lain untuk panen, salah satunya menggunakan mekanik," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani di Jakarta, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Senin (20/5/2024).

Rasio menuturkan, meski perusahaan berdalih kegiatan membakar lahan tebu diperbolehkan melalui peraturan gubernur, namun itu tidak serta merta melegalkan praktik tersebut karena regulasi tertinggi adalah undang-undang.

Menurut dia, regulasi pemerintah pusat seperti Undang-Undang Lingkungan Hidup maupun Undang-Undang Perkebunan secara jelas melarang praktik pemanenan dengan cara dibakar. "Banyak cara yang lebih berkelanjutan untuk lingkungan. Tindakan memanen tebu dengan cara dibakar merugikan lingkungan hidup, merugikan masyarakat, dan merugikan negara," kata Rasio.

KLIK DAN BACA BERITA SEBELUMNYA: Langgar Hukum dan Ganggu Kesehatan Warga, KLHK Minta Pemprov Lampung Cabut Aturan Panen Tebu Bakar

Direktur Penanganan Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi KLHK Ardyanto Nugroho mengatakan dalih pembakaran lahan untuk menyuburkan tanah tidak sepenuhnya benar. Menurut dia, dalam waktu dekat tanah memang menjadi subur karena tingkat keasaman atau PH tanah meningkatkan. Apabila praktik pembakaran dilakukan dalam jangka panjang justru menurunkan kualitas tanah dan merusak lingkungan.

"Kami memiliki tiga instrumen penegakan hukum, yakni sanksi administrasi, pidana, dan perdata. Kami masih mengkaji instrumen mana yang akan kami gunakan untuk menghadapi kondisi ini apakah dari salah satu instrumen atau ketiga-ketiganya kami maksimalkan," pungkas Ardyanto. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Anonymous


Presiden baru Gubernur baru

Anonymous


Arinal emang tidak berkualitas , jalanan bobrok pencemaran udara malah didukung dengan peraturan gubernur , goblok bener

Anonymous


Emang parah memang genernur lampung arinal,,udah jalan bobrok,,klu gk tau mimpin jgn mimpin,,korupsi aja bisa nya,,knpa baru di tegir sekarang setelah orang nya mau berenti knpa gk dari dulu,,????????

Anonymous


Emang parah memang genernur lampung arinal,,udah jalan bobrok,,klu gk tau mimpin jgn mimpin,,korupsi aja bisa nya,,knpa baru di tegir sekarang setelah orang nya mau berenti knpa gk dari dulu,,????????

Anonymous


Emang parah memang genernur lampung arinal,,udah jalan bobrok,,klu gk tau mimpin jgn mimpin,,korupsi aja bisa nya,,knpa baru di tegir sekarang setelah orang nya mau berenti knpa gk dari dulu,,????????

Anonymous


Llll

Anonymous


Arinal layak diperiksa KPK dan dipidanakan

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

206


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved