TALANG PADANG (Lampungpro.co): Polsek Talang Padang memeriksa HF, pemilik hajatan dan AG, ketua panitia hajatan di Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus. Pasalnya, kedua orang tersebut merupakan paling bertanggungjawab atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pada resepsi khitanan di rumah HF.
Menurut Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus AKP Sarwani, keduanya diperiksa atas dugaan tindak pidana melawan perintah petugas yang sedang melaksanakan tugas berdasarkan Undang-Undang, melanggar protokol kesehatan dalam resepsi khitanan yang terjadi pada Sabtu (16/1/2021). "Dugaan pelanggaran protokol kesehatan terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di rumah HF di Pekon Banjar Negeri, Gunung Alip atas laporan Bhabinkamtibmas," kata AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Rabu (18/1/2021).
AKP Sarwani menjelaskan, sebelum resepsi, personel gabungan secara bergantian menberikan imbauan agar kegiatan resepsi khitanan tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan guna meminimalisir adanya klaster baru serta untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19). Adapun imbauan yang pertama dilakukan oleh Pj. Kepala Pekon Banjar Negeri beserta aparatur Pekon Banjar Negeri pada Senin, pada 11 Januari 2021 sekira jam 11.00 Wib di rumah HF di Pekon Banjar Negeri.
Kemudian imbauan yang kedua dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa Pekon Banjar Negeri, Bidan Desa Pekon Banjar Negeri beserta Petugas Puskesmas Gunung Alip, pada Rabu (13/1/2021) pukul 10.00 WIB di rumah HF.
Imbauan yang ketiga dilakukan oleh Kapolsek Talang Padang, Camat Kecamatan Gunung Alip, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Pekon Banjar Negeri pada Kamis (14/1/2021) pukul 15.30 WIB. Namun pada saat pelaksanaan resepsi khitanan tersebut tamu undangan tidak mematuhi atau menerapkan protokol kesehatan sesuai imbauan yang dijelaskan sebelum kegiatan berlangsung.
"Atas terjadinya dugaan pelanggaran protokol kesehatan di resepsi khitanan tersebut, Bhabinkamtibmas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Padang untuk ditindak lanjuti," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa rekaman video dan foto yang diduga bergambar tempat atau lokasi resepsi khitanan yang diadakan dirumah HF pada Sabtu (16/1/2021). Ditambahkan Kapolsek, tindakan kepolisian yang dilakukan dalam dugaan perkara tersebut dengan membuat laporan polisi LP/A-15/I/2021/Polda Lampung/Res-Tgms/Sek Talang, tanggal 16 Januari 2021.
Kemudian, lakukan cek dan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi. "Terhadap keduanya tidak dilakukan penahanan dan sementara dipersangkakan pasal 216 KUHPidana ancamaan penjara paling lama empat bulan dua minggu," kata Kapolsek. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1699
Lampung Selatan
12237
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia