Ia menilai penanganan perkara belum mencerminkan rasa keadilan, terlebih korban meninggalkan tiga anak yang masih kecil.
“Saya hanya meminta keadilan atas meninggalnya suami saya, karena pelaku yang menabrak suami saya tidak ditahan sepengetahuan kami sebagai pihak korban,” ujar Prawita.
Ia juga mengungkapkan, pihak perusahaan sempat menawarkan penyelesaian damai dengan kompensasi uang sebesar Rp13 juta saat keluarga masih dalam kondisi berduka.
Menurut keluarga, melalui kuasa hukum dari LBH Pesenggiri, Satrya Surya Pratama, S.H., M.H., CPM, CPL., CPLE., CPLi, telah tiga kali meminta surat perkembangan hasil penyelidikan kepada penyidik Satlantas Polresta Bandar Lampung, namun belum mendapatkan jawaban.
Tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara serta minim transparansi kepada pihak korban.
Satrya menjelaskan, berdasarkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dapat dipidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus tersebut secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban. (***)
Berikan Komentar
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia