Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Adukan Penanganan Kasus Lakalantas, Keluarga Korban Datangi Polda Lampung Minta Keadilan
Lampungpro.co, 18-Feb-2026

Sandy 353

Share

Kuasa Hukum korban dari LBH Pesenggiri, Satrya Surya Pratama, S.H., M.H., CPM, CPL., CPLE., CPLi, || LAMPUNGPRO.CO/Ist

Ia menilai penanganan perkara belum mencerminkan rasa keadilan, terlebih korban meninggalkan tiga anak yang masih kecil.

“Saya hanya meminta keadilan atas meninggalnya suami saya, karena pelaku yang menabrak suami saya tidak ditahan sepengetahuan kami sebagai pihak korban,” ujar Prawita.

Ia juga mengungkapkan, pihak perusahaan sempat menawarkan penyelesaian damai dengan kompensasi uang sebesar Rp13 juta saat keluarga masih dalam kondisi berduka.

Menurut keluarga, melalui kuasa hukum dari LBH Pesenggiri, Satrya Surya Pratama, S.H., M.H., CPM, CPL., CPLE., CPLi, telah tiga kali meminta surat perkembangan hasil penyelidikan kepada penyidik Satlantas Polresta Bandar Lampung, namun belum mendapatkan jawaban.

Tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara serta minim transparansi kepada pihak korban.

Satrya menjelaskan, berdasarkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dapat dipidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus tersebut secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban. (***)

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved