GADINGREJO (Lampungpro.co): Polres Pringsewu memberikan imbauan kepada pemilik layanan jasa keuangan BRILink untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang kini marak menargetkan pelaku usaha jasa tersebut. Peringatan ini dikeluarkan menyusul kasus penipuan kembali terjadi dan dilaporkan di Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.
Dalam laporan terbaru yang diterima kepolisian, pelaku penipuan diduga menggunakan modus yang dirancang rapi. Kepada pegawai BRILink, satu nomor telepon nomor mengaku pemilik BRILink menghubungi pegawai BRILink dan menyuruh melayani salah satu konsumen dengan baik.
Sedangkan satu nomor telepon lainya mengaku rekan pemilik BRILink meminta segera ditransfer uang tunai dalam jumlah besar yakni Rp28 juta.
Korban yang percaya dengan identitas palsu yang digunakan pelaku akhirnya mengikuti instruksi dan mentransfer sesuai permintaan.
Kasi Humas Polres Pringsewu Iptu Priyono menjelaskan, penipuan dengan modus seperti ini memang sering menyasar pengusaha BRILink. Para pelaku memanfaatkan posisi mereka sebagai penyedia jasa keuangan yang kerap berurusan dengan transaksi besar.
“Para pelaku memanfaatkan kelengahan dan rasa percaya korban terhadap pihak yang mengatasnamakan institusi resmi seperti Bank BRI. Modus ini adalah bentuk kejahatan yang sedang meningkat. Kami mengimbau agar masyarakat, terutama pengusaha BRILink selalu berhati-hati,” jelas Kasi Humas mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Rabu (13/11/2024).
Polres Pringsewu, lanjutnya, mengingatkan penipuan ini sering disertai ancaman atau desakan agar korban segera melakukan transfer tanpa berpikir panjang. Dengan teknik manipulasi psikologis seperti ini, pelaku berharap korban tidak akan memverifikasi kebenaran informasi yang mereka terima.
Mengantisipasi kasus serupa, Polres Pringsewu memberikan beberapa tips pencegahan kepada pemilik jasa BRI Link, antara lain verifikasi identitas. Jangan mudah percaya terhadap telepon atau pesan yang mengatasnamakan institusi resmi. Lakukan verifikasi langsung dengan pihak terkait sebelum mengambil tindakan.
Kemudian, jangan terburu-buru, Hindari melakukan transfer dalam jumlah besar tanpa terlebih dahulu memastikan legalitas permintaan tersebut.
Jika menerima telepon mencurigakan yang menginstruksikan transfer uang, segera laporkan kepada pihak berwenang atau langsung ke kantor polisi terdekat. Melalui langkah-langkah pencegahan ini, Polres Pringsewu berharap dapat membantu mengurangi angka penipuan di wilayahnya.
"Kepada masyarakat, kami juga meminta agar lebih aktif melaporkan kejadian mencurigakan terkait penipuan. Hal ini akan membantu kepolisian dalam menangani dan mengantisipasi modus-modus baru yang digunakan oleh pelaku kejahatan," ujar kasi Humas.
Menurut Priyino, hingga kini Polres Pringsewu masih menyelidiki lebih lanjut kasus ini dan terus berupaya menelusuri identitas pelaku. Sementara itu, masyarakat diimbau tetap waspada dan segera menghubungi kepolisian jika mendapati aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan transaksi keuangan. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
800
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia