Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ajak Warga Mudik Bareng ke Lampung via WA, Polres Cilegon Cokok Tiga Provokator
Lampungpro.co, 12-May-2021

Amiruddin Sormin 1427

Share

Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLDA BANTEN

CILEGON (Lampungpro.co): Polisi meringkus tiga orang lantaran diduga memprovokasi masyarakat terkait ajakan mudik bareng melalui pesan grup WhatsApp (WA) di Pelabuhan Merak, Banten. Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono membenarkan penangkapan terhadap tiga orang tersebut. 


Namun, pihaknya belum dapat menyampaikan secara perinci lantaran Satreskrim Polres Cilegon masih melakukan penyelidikan kasus tersebut. "Kami berkomitmen akan menindaklanjuti kasus ini," kata Sigit Haryono di Kantor Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak Banten, Cilegon, Rabu (12/5/2021) sebagaimana dilansir Suara.com (jaringan Lampungpro.co).

Sebelumnya, polisi menemukan pesan di grup WA  berisi ajakan mudik bareng dari wilayah Bekasi, Jakarta, Tangerang, dan Serang menuju Lampung dengan titik kumpul di Alun-Alun Cilegon. Menurut Kapolres, provokasi ajakan mudik itu akan berdampak pada jumlah angka kasus positif Covid-19 yang berpotensi melonjak di Indonesia. 

Maka, pelakunya harus ditindak tegas. Apabila terbukti ada unsur-unsur pidananya, pihaknya memproses lebih lanjut karena ajakan tersebut.

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi mengatakan, bagi masyarakat yang masih nekat mudik dan menghasut orang lain untuk ikut mudik bisa dipidana. Apalagi saat ini banyak hasutan atau ajakan untuk melakukan mudik melalui media sosial. Untuk itu, Polda Banten akan melakukan tindakan tegas.

"Saat ini banyak sekali beredar di media sosial terkait ajakan untuk melakukan mudik, untuk itu kepada seluruh masyarakat saya menghimbau agar tidak terprovokasi atas ajakan tersebut," kata Edy Sumardi, saat meninjau Pos Penyekatan di Jayanti, Kabupaten Serang, Rabu (12/5/2021) dini hari. 

Sebetulnya, kata Edy, ada pasal pidana yang bisa diterapkan, kalau yang bersangkutan (pemudik) melawan petugas. Seperti Pasal 212, 214, dan Pasal 216 KUHP, ada ancaman pidananya. "Bagi masyarakat yang melakukan penghasutan dalam mengajak orang lain untuk mudik juga bisa dipidana karena melanggar Pasal 160 KUHP," jelas Edy Sumardi. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22661


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved