Diskusi akan menghadirkan pembicara Ketua Pusat Kejian Kebijakan Publik dan HAM Fakultas Hukum Universitas Lampung Dr. Tisnanta, Ahli Dewan Pers yang juga wartawan senior Oyos Saroso HN, dan Polda Lampung.
Direktur LBH� Bandar Lampung Alian Setiadi mengatakan diskusi ini menyorot kasus kekerasan terhadap profesi wartawan yang selalu berulang. Hingga September 2017, ada dua kasus kekerasan terhadap wartawan yang pelakunya adalah aparat kepolisian. Kasus terakhir adalah kekerasan yang dilakukan oleh Kapolres Way Kanan AKBP Budi Asrul terhadap dua jurnalis yang sedang meliput aksi penolakan angkutan batu bara pada akhir Agustus lalu.
Menurut Alian, hampir setiap tahun wartawan menjadi korban kekerasan. Mulai dari pelecehan, ancaman, hingga pelarangan liputan. Terus terulangnya kasus kekerasan terhadap profesi jurnalis ini karena hampir tidak ada pelaku kekerasan yang diproses secara hukum dan dikenakan sanksi pidana. Padahal dalam UU Pers memungkinkan pelaku dijerat dengan pasal pidana.
Sementara itu, Ketua AJI Bandar Lampung Padli Ramdan menerangkan profesi wartawan rentan menjadi korban kekerasan dan pelecehan. Agar terhindar dari pelecehan dan kekerasan pihak tertentu, jurnalis harus bekerja dengan standar profesionalisme yang tinggi, patuh pada kode etik jurnalistik, dan UU Pers.
Ia mengatakan dalam beberapa kasus, jurnalis justru menjadi pihak yang memicu terjadinya kekerasan. Untuk itu, wartawan harus tetap rendah hati dan mengedepankan kepentingan publik serta menjaga marwah profesinya.
Padli menambahkan, hanya wartawan profesional yang pantas serta berhak untuk dibela dan didukung jika menjadi korban kekerasan. Hal ini penting untuk menjaga agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan profesi wartawan. Jurnalis tidak bisa berlindung di balik UU pers jika mereka tidak menjalankan kode etik dengan baik.
Sedangkan Direktur LBH Pers Lampung Hanafi Sampurna mengungkapkan jurnalis bisa saja salah dan melakukan kekeliruan. Jika menemukan wartawan yang melanggar kode etik dan UU, pihak yang merasa dirugikan jangan menggunakan cara-cara melawan hukum dengan melakukan kekerasan.�Gunakanlah mekanisme melalui hak jawab atau menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers.
Ia meminta aparat penegak hukum, terutama polisi, memahami UU Pers dengan baik. Pemahaman akan UU penting sehingga tidak ada lagi kasus kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan polisi. Dalam dua tahun terakhir, polisi dinilai sebagai musuh kebebasan pers karena menjadi pelaku kekerasan dan tidak menuntaskan sejumlah kasus kekerasan yang dialami jurnalis.
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4134
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia