Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ajukan Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Jalan Sutami Tanjung Bintang Sribawono Minta Dibatalkan
Lampungpro.co, 19-May-2021

Febri 1020

Share

Sidang Praperadilan Korupsi Jalan Sutami Tanjung Bintang Sribawono | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perdana, terhadap gugatan sidang praperadilan dalam kasus korupsi pembangunan kontruksi Jalan Ir Sutami ruas Tanjung Bintang Sribawono, Rabu (19/5/2021). Ada pun tersangka yang mengajukan praperadilan ini yakni, Komisaris PT. Usaha Remaja Mandiri (URM) Hengki Widodo alias Koh Engsit.

Usai persidangan, Kuasa Hukum Koh Engsit yakni Ahmad Handoko meminta agar majelis hakim membatalkan penetapan tersangka terhadap Hengki Widodo. Hal ini dikarenakan dalam kasus ini, total kerugian negara belum dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP, dan lembaga audit lainnya.

"Dalam perkara ini belum ada audit, sedangkan pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi, dimana pasal tersebut ada kerugian negara. Sedangkan kasus ini belum ada hasil auditnya dari BPK, BPKP atau audit lembaga lainnya," kata Ahmad Handoko.

Pihak Kuasa Hukum Hengki juga menilai, belum bisa dikatakan ada kerugian negara, sehingga mereka berpendapat penetapan tersangka ini tidak sesuai dengan 184 KUHP. Sementara berdasarkan ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK), sebelum penetapan tersangka itu ada proses penyelidikan, penyidikan, kemudian penetapan tersangka.

"Dalam kasus ini ada lima tersangka dan lima laporan polisi, klien kami ini laporan polisinya nomor 490, tapi belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dia sendiri. Jadi kami minta ini ditinjau oleh majelis hakim untuk dibatalkan," ujar Ahmad Handoko.

Disinggung terkait Polda Lampung masih menunggu hasil audit, Handoko menyebut, apabila Polda Lampung hendak menetapkan tersangka, maka harus ikut ketentuan aturan. Mereka meminta agar menunggu dahulu hasil auditnya, kemudian mencari sosok yang akan ditetapkan tersangka. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1738


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved