Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

AKRAF-HCC Kutuk Oknum P2TP2A Lampung Timur Cabuli Anak Dibawah Umur, Minta Polisi Tangkap Pelaku
Lampungpro.co, 08-Jul-2020

Heflan Rekanza 742

Share

Ilustrasi pencabulan | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kelompok Rentan Anak dan Perempuan (AKRAP) Provinsi Lampung mengutuk keras terhadap kasus pemerkosaan, yang dilakukan oknum petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur berinisial DA, kepada N yang masih berusia 14 tahun. Atas hal ini, AKRAF turut mendampingi pelaporan korban ke Mapolda Lampung.

Ketua AKRAP Lampung Edi Arsadad mengatakan, pihaknya mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku DA. Sebelumnya ayah korban didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, telah melaporkan hal ini ke Polda Lampung. Laporan tersebut, tertuang dalam surat tanda terima laporan nomor STTLP/VII/2020/LPG/SPKT.

"Kami mendesak, agar aparat kepolisian untuk segera menangkapnya. Kami bersama LBH Bandar Lampung, akan terus mendampingi korban. Kami juga sudah berkomunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk meminta perlindungan bagi korban dan keluarga," kata Edi Arsadad, Selasa (7/7/2020).

Sementara itu Ketua Harian Children Crisis Center (CCC) Lampung Syafrudin juga mengungkapkan, pihaknya merasa sangat miris dengan adanya kasus ini. Terlebih, korban sebelumnya juga sudah menjadi korban pencabulan oleh pamannya, hingga harus dititipkan ke P2TP2A.

"Pemerintah dan pihak berwenang harus bertindak, untuk memberikan perlindungan kepada korban. Sebab korban masih di bawah umur. Kami berharap, pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak," ungkap Syafrudin.

Safrudin meminta, penegak hukum harus memberikan sanksi berat terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak, yang merupakan aparat pemerintah dalam menangani perlindungan anak. Hukuman berat ini perlu diberikan, dengan tujuan agar kejadian yang serupa tidak terulang.

#

Sebelumnya diberitakan N (14), remaja asal Way Jepara, Lampung Timur ini, diduga menjadi korban pencabulan oleh DAS, petugas P2TP2A Lampung Timur. Atas kejadian tersebut, ayah korban melaporkannya ke Mapolda Lampung.(FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved