BAKAUHENI (Lampungpro.com): Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan, menyangkan aksi penyetopan kendaraan besar masuk Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, Senin (26/3/2018). Aksi yang berlangsung di Simpang Pasar Bakauheni, Desa Bakauheni, itu melanggar Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2017 yang diteken Menteri Budi Karya Sumadi pada 18 Mei 2017.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa bandara, pelabuhan, stasiun kereta api dan terminal angkutan adalah obyek vital transportasi. Sehingga tempat tersebut harus dilindungi dari gangguan keamanan.
"Silakan sampaikan aspirasi, tapi jangan mengganggu penyeberangan. Pelabuhan itu wilayah khusus, seperti rumah tangga. Tentu ada aturan dan kode etik yang harus dihormati," kata Qodratul Ikhwan, kepada Lampungpro.com, Senin (26/3/2018).
Dia berharap aksi penghentian truk masuk pelabuhan tidak terulang lagi. "Ini pentingnya koordinasi PT ASDP dengan kepolisian untuk menghindari aksi anarkis," kata Qodratul Ikhwan yang pernah menjabat Plt. Bupati Pesisir Barat itu.
Aksi dipicu kesepakatan fasilitas yang tidak dipenuhi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni dengan pengurus jasa penyeberangan anggota DPD FTA SBSI Lampung Selatan. Mediasi Polres Lampung Selatan dan pengurus jasa penyebrangan dengan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni, Lampung Selatan, gagal. General Manager ASDP Cabang Bakauheni, Anton Murdianto, berada di Merak, Banten.
Menjawab konfirmasi Lampungpro.com, Anton Murdianto mengatakan SE 15/2017 berlaku di Pelabuhan Bakauheni. "Yang jelas ASDP akan koordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI untuk pengamanan Pelabuhan sesuai SE 15 Tahun 2017," kata Anton yang mengaku tengah rapat di Merak.
Aksi penghentian truk ini, menurut Badrul Ulum, Kasubag Media Sosial dan Jejaring Komunikasi Eksternal, Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan, juga sudah disampaikan ke pihak terkait termasuk Menteri Perhubungan Budi Karya Samadi. "Sedang ditangani pihak terkait," kata Badrul Ulum.
BACA JUGA: Dilarang Pantau Bakauheni, Pengurus Penyeberangan Setop Truk Masuk
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1258
Lampung Selatan
3934
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia