BAKAUHENI (Lampungpro.com): Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan, menyangkan aksi penyetopan kendaraan besar masuk Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, Senin (26/3/2018). Aksi yang berlangsung di Simpang Pasar Bakauheni, Desa Bakauheni, itu melanggar Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2017 yang diteken Menteri Budi Karya Sumadi pada 18 Mei 2017.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa bandara, pelabuhan, stasiun kereta api dan terminal angkutan adalah obyek vital transportasi. Sehingga tempat tersebut harus dilindungi dari gangguan keamanan.
"Silakan sampaikan aspirasi, tapi jangan mengganggu penyeberangan. Pelabuhan itu wilayah khusus, seperti rumah tangga. Tentu ada aturan dan kode etik yang harus dihormati," kata Qodratul Ikhwan, kepada Lampungpro.com, Senin (26/3/2018).
Dia berharap aksi penghentian truk masuk pelabuhan tidak terulang lagi. "Ini pentingnya koordinasi PT ASDP dengan kepolisian untuk menghindari aksi anarkis," kata Qodratul Ikhwan yang pernah menjabat Plt. Bupati Pesisir Barat itu.
Aksi dipicu kesepakatan fasilitas yang tidak dipenuhi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni dengan pengurus jasa penyeberangan anggota DPD FTA SBSI Lampung Selatan. Mediasi Polres Lampung Selatan dan pengurus jasa penyebrangan dengan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni, Lampung Selatan, gagal. General Manager ASDP Cabang Bakauheni, Anton Murdianto, berada di Merak, Banten.
Menjawab konfirmasi Lampungpro.com, Anton Murdianto mengatakan SE 15/2017 berlaku di Pelabuhan Bakauheni. "Yang jelas ASDP akan koordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI untuk pengamanan Pelabuhan sesuai SE 15 Tahun 2017," kata Anton yang mengaku tengah rapat di Merak.
Aksi penghentian truk ini, menurut Badrul Ulum, Kasubag Media Sosial dan Jejaring Komunikasi Eksternal, Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan, juga sudah disampaikan ke pihak terkait termasuk Menteri Perhubungan Budi Karya Samadi. "Sedang ditangani pihak terkait," kata Badrul Ulum.
BACA JUGA: Dilarang Pantau Bakauheni, Pengurus Penyeberangan Setop Truk Masuk
Menurut Ketua DPD FTA SBSI Lampung Selatan, Tanggamus Hutabarat pihaknya sangat mendukung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sterilisasi Penyeberangan, karena Pelabuhan Bakauheni wajah Provinsi Lampung. Jadi, sebelum aturan itu dijalankan dan peraturan-peraturan pemerintah itu kita dukung sepenuhnya. Tetapi, sebagai mitra tolong lokasi akses masuk dan keluar pelabuhan, kami juga diberikan," kata Hutabarat. (PRO1)
Berikan Komentar
Lingkaran media saja yang sehari-hari berkutat dengan informasi pemerintahan,...
258
Olahraga
559
Kominfo LamSel
833
Bandar Lampung
1238
Kominfo Lampung
1283
258
11-Apr-2026
538
11-Apr-2026
559
10-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia