Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Aksinya Bobol Rumah Kosong Terekam CCTV Masjid, Polsek Way Pengubuan Lampung Tengah Ringkus Pria ini
Lampungpro.co, 22-Jan-2023

Amiruddin Sormin 5727

Share

Pelaku pembobol rumah DW saat di Mapolsek Way Pengubuan. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTENG

WAY PENGUBUAN (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah, berhasil menangkap seorang buruh yang diduga melakukan aksi kajahatan pencurian dengan pemberatan (curat), Kamis (19/1/2023). Menurut Kapolsek Way Pengubuan Iptu Andy Meiriza Putra mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, pihaknya berhasil mengamankan seorang buruh inisial DW (23) warga Kampung Banja Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.

DW diduga membobol rumah Bahtiar (45) warga Kampung Banjar Kertahayu Kecamatan Way Pengubuan, bersama AS (dalam pencarian orang) saat dia bersama istrinya berangkat ke sawah. Mereka meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Rabu (28/12/22) sekitar pukul 12.00 WIB.

Ketika sampai di rumah, dia kaget karena melihat pintu dapur terbuka. Kemudian korban masuk dan mengecek isi dalam rumah, ujar Iptu Andy, Minggu (22/1/2023).

Setelah memeriksa isi rumahnya, ternyata ada beberapa barang berharga yang hilang yakni satu unit HP merk Strawberry warna biru dan satu buah tabung gas 3 KG warna hijau. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp400 ribu 

Sadar menjadi korban pencurian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Way Pengubuan. Petugas yang mendapatkan laporan langsung melalukan olah tempat kejadian perkara, menghimpun sejumlah keterangan, dan mengumpulkan barang-bukti.

Kedua pelaku, kata Kapolsek sempat terekam kamera pengawas atau CCTV  Masjid AL-Furqon. Dari rekaman CCTV, diketahui ada dua yang diduga pelaku mengendarai motor matic warna biru membawa tabung gas.

Setelah berhasil mengidentifikasi  kedua pelaku. DW ditangkap di rumahnya sementara rekanya masuk DPO

Saat ini pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Way Pengubuan guna pengembangan lebih lanjut,ungkapnya.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara rekan pelaku dalam pengejaran petugas. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17257


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved