Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Laksanakan Instruksi Gubernur, Pemprov Lampung Kolaborasi Lintas Sektor dan Kabupaten Atasi Kebakaran TPA Bandar Jaya
Lampungpro.co, 20-Oct-2026

Febri 928

Share

Pemprov Lampung Saat Tangani Kebakaran | Lampungpro.co/Dok Kominfo

GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah, gerak cepat memadamkan api yang membakar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, yang terjadi sejak Minggu (18/10/2026) siang hingga berangsur terkendali pada Senin (19/10/2026) pagi.

Kebakaran yang melanda area sekitar 1,5 hektare tersebut, sempat menimbulkan asap tebal yang mengganggu jarak pandang pengguna Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar (Bakter), terutama di sekitar KM 131 hingga KM 132, hingga sempat memicu kecelakaan lalu lintas antara Toyota Rush dan truk Fuso pada Minggu sore.

Kepala BPBD Lampung, Aswarodi mengatakan, saat ini api masih tersisa di bagian ujung tumpukan sampah, dan tiga ekskavator yang didukung dari Lampung Tengah dan BMBK Lampung masih beroperasi, untuk mengurai timbunan di bawah bara api.

Atas instruksi Gubernur Lampung, Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela turun langsung ke lokasi untuk mengoordinasikan penanganan dan memastikan dukungan peralatan.

Bantuan yang dikerahkan meliputi tiga unit ekskavator, 12 unit mobil pemadam kebakaran gabungan (dua unit dari Bandar Lampung, masing-masing satu unit dari Metro, Lampung Selatan, Pesawaran, Lampung Tengah, BPBD, TNI, dan Polri), hingga personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP, BMBK, dan BPBD Kabupaten/Kota.

Sementara itu, kebakaran lahan di sekitar Gerbang Tol Menggala, Tulang Bawang pada 16 Oktober 2026 lalu, dipastikan telah tuntas dan padam sepenuhnya. Pemprov Lampung melalui Pusdalops PB BPBD Lampung, terus memantau dan akan memperbarui informasi penanganan setiap 6 jam.

Pengguna Tol Bakter diimbau mengurangi kecepatan, menjaga jarak aman, dan mengikuti arahan petugas di KM 107 hingga KM 132. Masyarakat diimbau tidak membakar sampah secara terbuka dan segera melapor ke BPBD/Damkar/TNI-Polri jika menemukan titik api. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Saat Kawan Naik Takhta, Koran Kehilangan Nama

Ketika seorang kawan naik takhta, orang-orang yang dahulu membantunya...

4759


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved