BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Aktivis lingkungan hidup (LH) meminta pemerintah dan pihak terkait menghentikan praktek pembakaran kebun tebu pada musim kemarau. Dari sisi undang-undang, kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan secara sengaja bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
"Pembakaran lahan atau pengelolaan lahan dengan cara dibakar bukan hanya berdampak kepada lingkungan dalam arti bahwa kebakaran dikhawatirkan akan menyebabkan kebakaran lainnya, tetapi dari segi lingkungan hidup dapat berdampak serius bagi kualitas udara sekitarnya. Karena asap kebakaran akan meningkatkan gas CO2 di udara dan berbahaya bagi pernafasan manusia," kata Direktur Eksekutif Lembaga Konservasi 21, Edy Karizal, kepada Lampungpro.com, Selasa (6/8/2019).
Tanggapan itu disampaikan Edy Karizal terkait pemberitaan Lampungpro.com tentang hasil pengamatan Satelit Terra dan SNPP masih memantau 11 titik panas (hotspot) yang berasal dari pembakaran lahan dan hutan (karhutla) di Provinsi Lampung. Ke-11 titik itu terdeteksi di Lampung Tengah (Bandar Mataram, Nunyai), Lampung Timur (Sukadana), Tulangbawang Barat, dan Way Kanan (Bahuga).
Menurut Edy, seharusnya pada musim kemarau ini pemerintah melalui dinas terkait bukan sekedar mendata spot-spot kebakaran lahan dan hutan. Tetapi sejak dini melakukan pencegahan dengan sosialisasi ke masyarakat dan perusahan perkebunan tebu yang sejak dahulu melakukan tindakan pembakaran lahan ketika panen untuk mempermudah pemanenan. "Ini merupakan tindakan melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Perkebunan," kata Edy.
Dia menambahkan, perusahaan tebu yang selama melakukan pembakaran lahan memperburuk kuantitas CO2 di udara. Selain itu, menyebabkan punahnya beberapa spesies satwa yang terjebak di kebun ketika dibakar. Beberapa jenis satwa yang sering terbunuh ketuka pembakaran lahan ini adalah beberapa jenis burung yang bersarang di kebun tebu.
BACA JUGA: Pembakaran Lahan di Lampung, Terbanyak di Kebun Tebu dan TN Way Kambas
Contohnya, ayam-ayaman, ayam hutan, kancil, ular, kera, biawak, kura-kura, dan tringgiling. Satwa ini merupakan hewan yang jarang dijumpai dan beberapa jenis yang dilindungi seperti tringgiling. "Spot api yang terdeteksi di Lampung sebaiknya jangan dianggap remeh karena bisa saja akan berdampak lebih besar terutama di perkebunan dan sekitar Taman Nasional Way Kambas," kata Edy. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1309
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia