Irfan pun menjelaskan lahan bekas PT Way Halim Permai tersebut izinnya berakhir pada 2001. Tetapi kenapa bisa peralihannya tiba-tiba menjadi lahan milik PT HKKB.
"Tentunya hal ini menjadi sebuah tanda tanya, apakah proses peralihan penguasaan lahan tersebut benar secara prosedur dan administrasi atau seperti apa," kata dia.
Alih fungsi lahan taman hutan kota hanya akan membawa bencana bagi masyarakat Kota Bandar Lampung dimana sejak puluhan tahun selalu menurun ketersediaan RTH nya. "Hal ini menunjukan bahwa komitmen atau niat baik pemerintah kota dalam pemenuhan ketersediaan RTH dalam mempertahankan keseimbangan lingkungan hidup serta pemenuhan hak atas lingkungan hidup masyarakat masih perlu dipertanyakan," ujarnya.
Irfan menegaskan, guna mewujudkan ketersediaan ruang terbuka hijau dan menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup seharusnya alih fungsi hutan kota tidak terjadi.
"Tetapi pada faktanya Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak memiliki sikap dan justru membiarkan hal ini terjadi begitu saja," kata dia.
Masuk Pengembangan Kota
Sebelumnya, Kepala Dinas Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung Muhtadi Arsyad T, mengatakan mengatakan wilayah Kecamatan Way Halim masuk ke dalam pengembangan kota berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 dan Nomor 4 tahun 2021.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1320
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia