Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Alot Tak Ada Kata Sepakat, Manajemen PTPN VII Sarankan Tempuh Jalur Hukum
Lampungpro.co, 07-Feb-2020

Heflan Rekanza 1468

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Usai melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Direksi PTPN VII Lampung yang berada di Jalan Teuku Umar, Kedaton, Bandar Lampung, beberapa utusan karyawan Unit Usaha Bergen dan Unit Usaha Kedaton diajak untuk berdiskusi dan bermediasi bersama jajaran direksi PTPN VII Lampung.

Dalam mediasi yang berujung alot hingga berjam-jam tanpa ada solusi ini, Sekretaris Perusahaan PTPN VII Lampung Okta Kurniawan mengatakan, seluruh karyawan kontrak dengan status individual labour agreeman (ILA) merupakan karyawan kontrak, yang sistem kerjanya berdasarkan surat kontrak kerja.

"Perubahan status dari ILA menjadi karyawan borong ini, merupakan kebijakan manajemen PTPN VII dibidang sumber daya manusia (SDM) yang saat ini memang sedang dilakukan. Kebijakan ini merupakan amanat rapat umum pemegang saham (RUPS), berdasarkan kajian lembaga independen," kata Okta Kurniawan, Kamis (6/2/2020).

Okta menyebut, dinamika yang terjadi pada karyawan Unit Usaha Bergen dan Unit Usaha Kedaton ini, juga terjadi di semua lini dan level. Ini merupakan efek dari kebijakan umum dari manajemen, dalam upaya penyelamatan perusahaan.

"Kebijakan pengalihan status dari ILA menjadi borong prestasi ini, sudah dilakukan melalui kajian mendalam. Ini dalam rangka meningkatkan kinerja, serta efisiensi di semua lini. Sistem ini juga, memberikan opsi berbasis kinerja yang memberi peluang, kepada karyawan untuk lebih berkeadilan," sebut Okta.

Selain itu, ini juga sebagai upaya untuk karyawan yang berproduksi tinggi, akan memperoleh penghasilan yang lebih tinggi. Sedangkan yang kurang produktif, akan mendapatkan konsekuensinya tersendiri. Meskipun demikian, tuntutan dari para karyawan dan buruh ini akan ditampung oleh jajaran direksi untuk dievaluasi bersama.

"Jika nantinya memang tidak ada dan tidak menerima keputusan, maka kami sarankan untuk menempuh jalur hukum atau pengadilan hubungan industrial (PHI). Terutama terkait dengan hak-hak para karyawan dan buruh ini," jelas dia.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kesepakatan antara karyawan dan buruh di Unit Usaha Bergen dan Unit Usaha Kedaton, bersama manajemen direksi terkait tuntutan yang ada. Adapun tuntutan yang mereka inginkan yakni, memperpanjang kontrak ILA sampai satu tahun kedepan. Apabila tidak dipenuhi, para buruh dan karyawan ini meminta pihak PTPN VII Lampung untuk memberikan surat resmi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu, jika nantinya PHK resmi menjadi pilihan manajemen maka mereka mengancam akan menempuh jalur hukum, sesuai dengan perundang-undangan untuk mendapatkan hak-haknya. Adapun hak tersebut yakni menyangkut pesangon kerja dan sebagainya. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17349


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved