BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Anggota DPRD Lampung, Budiman AS menilai, saat ini peredaran narkotika yang kian marak di wilayah Bandar Lampung, yang harus menjadi alarm keras bagi semua pihak.
Hal tersebut disampaikan Budiman AS, saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, di Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, Minggu (25/1/2026).
Budiman menegaskan, Perda tersebut tidak boleh berhenti sebagai produk hukum di atas kertas. Regulasi harus hidup dan bekerja di tengah masyarakat, sebagai benteng pencegahan sekaligus alat perlawanan terhadap bahaya narkoba yang merusak generasi.
"Sosialisasi ini bukan sekadar formalitas, tapi ini upaya nyata agar masyarakat paham, sadar, dan berani bergerak melawan narkoba dari lingkungan terkecil," kata Budiman.
Menurutnya, narkotika saat ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga ancaman serius terhadap masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, edukasi menjadi kunci utama untuk memutus mata rantai peredaran sejak dini.
Budiman berharap, upaya pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan menyentuh hingga lapisan paling bawah masyarakat. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
4683
28-Mar-2026
1141
10-Mar-2026
1157
10-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia