Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Anggota DPRD Lampung, Jauharoh Haddad Ingatkan Prokes Covid-19 di Desa Karang Endah
Lampungpro.co, 13-Feb-2022

Sandy 640

Share

Anggota DPRD Lampung, Jauharoh Haddad saat Sosperda Nomor 3 Tahun 2020 di Desa Karang Endah | Lampungpro.co/Ist

LAMPUNG TENGAH (Lampungpro.co) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Jauharoh Haddad turun ke Dapil, guna mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 tahun 2020, Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), di Desa Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu (13/2/2022). Dalam kesempatan tersebut dihadiri narasumber Axcan selaku Bhabinkamtibmas karang endah bersama bapak Susanto, selain itu, hadir juga Kepala Kampung setempat Sutarman, serta tokoh agama Ali Sodikin.


Di hadapan konstituennya, Jauharoh Haddad mengatakan bahwa virus varian baru bernama Omicron yang sedang mewabah, harus diantisipasi. Salah satu upayanya dengan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat.

Editor : Asandy, Sumber : Rilis

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1320


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved