LAMPUNG TENGAH (Lampungpro.co) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Jauharoh Haddad turun ke Dapil, guna mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 tahun 2020, Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), di Desa Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu (13/2/2022). Dalam kesempatan tersebut dihadiri narasumber Axcan selaku Bhabinkamtibmas karang endah bersama bapak Susanto, selain itu, hadir juga Kepala Kampung setempat Sutarman, serta tokoh agama Ali Sodikin.
Di hadapan konstituennya, Jauharoh Haddad mengatakan bahwa virus varian baru bernama Omicron yang sedang mewabah, harus diantisipasi. Salah satu upayanya dengan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat.
Editor : Asandy, Sumber : Rilis
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1320
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia