Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Anggota DPRD Lampung, Jauharoh Haddad Ingatkan Prokes Covid-19 di Desa Karang Endah
Lampungpro.co, 13-Feb-2022

Sandy 642

Share

Anggota DPRD Lampung, Jauharoh Haddad saat Sosperda Nomor 3 Tahun 2020 di Desa Karang Endah | Lampungpro.co/Ist

LAMPUNG TENGAH (Lampungpro.co) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Jauharoh Haddad turun ke Dapil, guna mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 tahun 2020, Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), di Desa Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu (13/2/2022). Dalam kesempatan tersebut dihadiri narasumber Axcan selaku Bhabinkamtibmas karang endah bersama bapak Susanto, selain itu, hadir juga Kepala Kampung setempat Sutarman, serta tokoh agama Ali Sodikin.


Di hadapan konstituennya, Jauharoh Haddad mengatakan bahwa virus varian baru bernama Omicron yang sedang mewabah, harus diantisipasi. Salah satu upayanya dengan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat.

"Dalam menekan angka penularan virus covid-19 varian Omicron ini, penerapan Prokes sangat penting dilakukan masyarakat, ucapnya.

Ketua Bapemperda DPRD Lampung tersebut menjelaskan, peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam memutus rantai Covid-19 varian Omicron. Menghadapi varian Omicron ini, peran masyarakat sangat dibutuhkan. Jadi kita harus terus bersinergi dalam mengakhiri Pandemi ini, ujar Jauharoh Haddad. 

Pemerintah juga terus memfasilitasi kegiatan Vaksinasi sebagai salah satu bentuk ikhtiar dalam memperkuat imunitas tubuh masing-masing masyarakat, tambahnya. (***) 

Editor : Asandy, Sumber : Rilis

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15803


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved