Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Anggota Kawanan Pencuri Asal Natar ini Tertangkap Tangan Sering Curi Uang Sopir Truk di SPBU Kalibalau Bandar Lampung
Lampungpro.co, 07-Nov-2024

Amiruddin Sormin 192

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung, menangkap pria berinisial RD (24) asal Merak Batin, Natar, Lampung Selatan pada Selasa (5/11/2024) dinihari. Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto mengatakan, RD ditangkap lantaran mencuri barang berharga milik sopir truk bersama tiga temannya.

"RD ditangkap saat berada di depan ruko di Jalan Pangeran Antasari, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung," Kata Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).

Dalam aksinya, kawanan pencuri asal Natar ini menyasar mobil truk yang parkir di pinggir Jalan Bypass Soekarno Hatta, Kalibalau, Bandar Lampung. "Jika dilihat sopir atau penumpangnya tertidu barulah kawanan ini beraksi. Namun saat sedang patroli hunting, tim kami mencurigai gerak-gerik kawanan ini di parkiran mobil di depan SPBU Bypass Kalibalau," ujar Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto.

Kemudian petugas membuntuti para pelaku dan meringkusnya saat kawanan ini berhenti di depan pertokoan. Saat penangkapan, satu orang pelaku berhasil ditangkap, sedangkan tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Polisi menemukan sebuah tas berisi uang tunai sebesar Rp2,6 juta yang dibuang oleh para pelaku di sekitar lokasi penangkapan. Tak hanya itu, saat ditangkap, polisi juga menemukan sebilah senjata tajam jenis badik di pinggang pelaku RD.

Hasil pemeriksaan, RD mengaku baru satu kali melakukan aksinya. Peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa (5/11/2024) sekitar pukul 04.30 Wib, di rest area SPBU di Jalan Bypass Soekarno Hatta, Kalibalau Kencana, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun kurungan penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3982


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved