TULANG BAWANG TENGAH (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tubaba Polda Lampung berhasil menangkap S terduga pelaku penganiayaan terhadap korban inisial L (58) warga Gunung Katun Tanjungan, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Dugaan penganiayaan tersebut terjadi empat Bulan lalu atau pada Rabu (17/4/2024) sekitar pukul 21.00 WIB di Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kaupaten Tulang Bawang Barat.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Iptu H. Tosira, mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, membenarkan pengungkapan kasus penganiayaan. Pelaku yang berhasil diamankan inisial S (38), warga Sumber Rejo, Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat, berdasarkan laporan Nomor LP/B/84/IV/2024/SPKT/RES TUBA BARAT/POLDA LAMPUNG, 17 April 2024
Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tubaba mendapat informasi bahwa pelaku buron sedang melintas mengendarai sepeda motor di jalan raya Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai dan berhenti di pinggir jalan. Lalu, dilakukan upaya penangkapan.
"Namun pelaku melawan dengan mencabut senjata tajam. Karena tindakan pelaku membahayakan anggota, kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur. Plaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Tubaba," ujar Tosira, Selasa (13/8/2024)
Awalnya, korban L bersama temannya berinsial W datang ke rumah Z/R. Setelah di rumah tersebut korban L masuk ke kamar dengan seorang Wanita,
Tidak lama kemudian datang pelaku S dan mengetuk pintu kamar tersebut. Setelah dibuka pelaku S langsung menyerang korban L dengan cara membacok dengan menggunakan sebilah golok dan menggenai pada bagian leher, tangan, dan pinggang korban L
Setelah itu pelaku kabur. Aatas kejadian tersebut korban menggalami luka bacokan pada bagian leher, tangan dan pinggang yang mengakibatkan pendarahan. Korban dirujuk ke salah satu rumah sakit di Lampung Tengah.
Selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat. "Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan S sebagai tersangka," kata Iptu H. Tosira.
Kepada tersangka, polisi membidik pasal tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana. Kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Tulang Bawang Barat. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1195
Lampung Selatan
3231
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia