Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Antisipasi Modus Pelanggaran, Bawaslu Lampung Wajibkan Anggota DPRD Cuti Saat Kampanye Calon Kepala Daerah
Lampungpro.co, 03-Oct-2024

Febri 141

Share

Bawaslu Lampung Saat Apel Tiga Pilar Pilkada | Lampungpro.co/AZIZI

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, meminta para anggota DPRD baik provinsi maupun tingkat kabupaten/kota, untuk melaksanakan cuti ketika mengikuti kampanye calon kepala daerah di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar mengatakan, pihaknya turut menekankan kepada para anggota DPRD sebagai insan partai politik, diwajibkan mengambil cuti ketika berkampanye.

"Jadi kami tidak menghalangi mereka untuk berkampanye, namun ada syaratnya, yaitu mereka harus mengambil cuti," kata Iskardo P. Panggar saat apel tiga pilar Pilkada di Hotel Novotel Lampung, Kamis (3/10/2024).

Menurut Iskardo, saat ini ada banyak modus kampanye yang sebenarnya melanggar aturan, seperti kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Salah satu contoh pelanggaran yang harus diantisipasi, kehadiran calon dalam acara pengajian tanpa STTP yang kemudian disusupi materi kampanye, hingga kegiatan berkedok pasar murah yang ternyata disertai pembagian Sembako.

"Koordinasi terus kami lakukan dengan jajaran pengawas di lapangan untuk memperkuat langkah pencegahan. Sebelum kampanye dimulai, kami juga berkoordinasi dengan tim pasangan calon terkait aturan yang harus dipatuhi," ujar Iskardo P. Panggar.

Terkait politik uang, Iskardo mengajak semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, pasangan calon, tim sukses, partai politik, dan masyarakat umum, untuk memiliki kegelisahan yang sama dalam menolak praktik tersebut.

"Kami ingin mendorong pemilih agar memilih berdasarkan kesadaran terhadap visi, misi, dan kualitas calon, bukan karena iming-iming materi. Dengan demikian, pilihan mereka akan lebih rasional dan cerdas," tegas Iskardo.

Bawaslu juga menyoroti para calon kepala daerah yang dipilih akan berperan penting dalam menentukan arah pembangunan daerah selama lima tahun mendatang. Oleh karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak memilih hanya karena iming-iming uang atau sembako.

"Demokrasi mungkin belum ideal saat ini, tapi kami harap dalam 5-10 tahun mendatang, masyarakat akan semakin cerdas dan memilih berdasarkan pertimbangan yang matang. Para pemimpin terbaik yang terpilih diharapkan bisa menjadi teladan bagi generasi muda," jelas Iskardo.

Selain itu, pelanggaran netralitas aparatur juga merupakan salah satu musuh utama dalam demokrasi, baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun TNI dan Polri.

Atas hal itu, Bawaslu mengapresiasi berbagai langkah mitigasi yang telah dilakukan oleh sejumlah pihak, seperti pemerintah daerah, Polda Lampung, dan 15 Bawaslu Kabupaten/Kota, untuk mencegah pelanggaran tersebut. (***)

Editor : Febri Arianto
Reportase : Azizi dan Wahyu (Mahasiswa Magang UIN Lampung)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4156


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved